Momen HAK, Kejari Situbondo Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana


Kantor Kejari Situbondo

Jawapes Situbondo - Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Situbondo Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap bertema " Bersama Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju" di halaman Kantor Kejari Situbondo, Senin (9/12/2019).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Situbondo Nur Slamet, SH., MH., serta dihadiri Kapolres Situbondo diwakili Wakapolres Situbondo Kompol Iswahab, SH., Ketua Pengadilan Negeri Situbondo I Ketut Suharta, SH., MH dan Kepala Rutan Situbondo Alip Purnomo, Amd.IP., SH., MH.

Saat press release, Nur Slamet., SH., MH. mengatakan dirinya bersyukur telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum sudah berjalan dengan baik dan lancar serta disaksikan oleh seluruh APH terkait.

"Maka sebagai wujud perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) agar dilakukan eksekusi, sesuai ketentuan dasar hukum pasal 272 bahwa eksekutor adalah jaksa," jelas Kajari Situbondo.

Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa dalam memperingati hari anti korupsi maka saat ini paradigma penegakan hukum tindak pidana korupsi yaitu mengedepankan sistem preventif (pencegahan) dan melalui sarana APIP.

Berdasarkan pantauan awak media, ada sekitar ribuan BB yang dimusnahkan yaitu narkotika, Jamu ilegal siap edar dan kerang susun bundar jenis biota laut yang dilindungi.
(Jpes2)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama