Kurir Serta Bandar Narkoba Ditembak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

narkoba jenis sabu

Jawapes Surabaya - Menjelang akhir tahun 2019, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melalui anggota Opsnal Unit III, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu - sabu seberat ± 3 Kg di wilayah Surabaya.

Dalam konferensi Pers di Gedung Anindita Polrestabes Surabaya,
Kompol Memo Ardian, S.I.K, M.H, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, kami Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap enam orang tersangka sebagai kurir dan seorang tersangka sebagai bandar sabu - sabu, ( 18/12/2019 ).

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah, DS (23), MZ ( 31 ) FH ( 26 ), MN ( 20 ) ke - empat tersangka warga Aceh Utara dan RA ( 41 ) warga Aceh Timur, JF ( 42 ) warga Malang serta DI ( 41 ) warga Tulungagung. Para tersangka ini merupakan jaringan dari Lapas Madiun dan Aceh, lanjutnya.

Kompol Memo Ardian menjelaskan, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka karena saat dilakukan penangkapan, para tersangka ini sempat melakukan perlawanan kepada petugas kemudian kabur.

Awalnya, kami menangkap tersangka DS serta kawan - kawannya di sebuah penginapan di daerah Malang dengan mengamankan barang bukti sabu - sabu yang disimpan di dalam enam buah handphone ( HP ) dan enam buah sepasang sepatu, terangnya.

Kompol Memo Ardian membeberkan, berdasarkan pengakuan tersangka DS, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka JF di sebuah perumahan di daerah Malang, setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu, ditemukan sabu - sabu seberat ± 2, 06 gram serta dua buah HP dan sebuah ATM.

Lebih lanjut, Kompol Memo Ardian menambahkan, Tersangka JF mengaku bahwa barang haram itu berasal dari kiriman DS, kemudian JF mengirimkan sabu - sabu itu ke DI seberat ± 3 Kg.

Setelah kami melakukan pengembangan, akhirnya berhasil menangkap tersangka DI disebuah rumah di daerah Tulungagung dengan mengamankan sabu - sabu seberat ± 46, 27 gram dan dua buah HP, sebuah ATM serta sebuah timbangan electrik di dalam rumah, sambungnya.

Kompol Memo Ardian menegaskan, setiap per - orang mengantarkan sabu - sabu seberat 1/2 Kg yang disimpan di dalam sepasang sepatu akan mendapatkan uang imbalan senilai Rp 16 juta.

Selain mengamankan sabu - sabu berwarna pink dan berwarna putih, kami  juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo. 132 ayat ( 1 ) Subs. Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang - Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan