Kurir Pil Exstacy Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak

AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si

Jawapes Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak betul - betul menyatakan perang terhadap peredaran segala jenis narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini terbukti melalui Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap kurir narkotika jenis Pil Exstacy di Samarinda Kalimantan Timur.

AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si, Kapolres Pelabuhan Tanjung  Perak didampingi Kasat Narkoba AKP Moch. Yasin, S.H, menyampaikan, awalnya Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket berisi narkotika jenis Pil Exstacy melalui titipan kilat di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak.

Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berkordinasi dengan pihak perusahaan penitipan kilat tersebut, lanjutnya.

AKBP Antonius Agus Rahmanto Menerangkan, paketan itu akhirnya ditemukan dengan tertera nama pengirim, " HR warga jalan Kakap, sungai Dama Samarinda Ilir, Kalimantan Timur. " Setelah paketan itu dibuka ditemukan Pil Exstacy sebanyak 200 butir warna orange jenis Diamond dibawa tumpukan pakaian - pakaian bekas.

" Kita kemudian melakukan teknis control delevery dengan berangkat ke Kalimantan Timur, tentunya sudah berkordinasi dengan pihak Polda Kalimantan Timur serta perusahaan titipan kilat tersebut, " sambungnya.

AKBP Antonius Agus Rahmanto membeberkan, Tim dengan dibantu personil dari Polda Kalimantan Timur melakukan penyelidikan di tempat yang dituju.Namun, kita harus berhati - hati, sebab kampung tempat tujuan dari paket tersebut merupakan kampung ( Dalam tanda kutip, Kampung Merah ).


Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, akhirnya berhasil menangkap tersangka M.F sebagai kurir narkotika di dalam ruangan perusahaan penitipan kilat yang berada di jalan A. Wahab Syahrani Kalimantan Timur, ketika akan mengambil paketan yang berisi narkotika jenis Pil Exstacy.

AKBP Antonius Agus Rahmanto menegaskan, tersangka M.F mengaku, bahwa Ia melakukan pengambilan barang paketan berisi narkotika ini sudah dua kali ( Kurir ), setiap pengambilan narkotika mendapatkan uang jasa sebesar Rp 750 ribu dan uang makan Rp 2 juta.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, tersangka AL ( DPO ) sebagai pemilik barang melarikan diri ( Kabur ) saat mengetahui akan dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap dirinya dan sempat terjadi kejar - kejaran antara Tim dengan tersangka AL, tuturnya.

Guna untuk mempertanggung - jawabkan perbuatanya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) Subs. Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 Tahun, pungkasnya.

( Dedy )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama