Bawa 1.021 Butir Pil LL, Seorang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Pacitan

Jawapes Pacitan - Satuan Narkoba Polres Pacitan berhasil menggulung lima orang pelaku yang diduga menjual pil ataupun obat keras tanpa izin edar. Kelima pelaku tersebut adalah ANE (20 tahun), RW (19), YDW (24), DWK (20), EAH (22), ada satu orang warga Ponorogo dan empat orang merupakan warga Kecamatan Tegalombo  yang berhasil diamankan petugas.

Kapolres Pacitan AKBP Sugandi menjelaskan, berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai ada beberapa orang yang sedang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, masyarakat melaporkan ke Polsek Arjosari dan mengamankan para pelaku.

"Hasil dari pengembangan dan pemeriksaan para pelaku akhirnya pada tanggal 27 November 2019 Polsek Arjosari bersama Satres Narkoba Polres berhasil menangkap dan mengamankan kelima pelaku di Jalan Raya Pacitan - Ponorogo tepatnya di depan Indomart Arjosari dengan barang bukti Pil LL (Doble L) sebanyak 1021 butir," ujar Sugandi saat Perss rilis di Halaman Mapolres Pacitan, Kamis (5/12/2019).

Menurut keterangan tersangka bahwa barang yang di dapat dari seseorang yang merupakan warga Trenggalek dan mereka yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah pacitan.

Saat ini Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini, dan masih ada tersangka lain yang menjadi pemasok dan saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas.

"Kita terus kembangkan kasus ini serta mengali keterangan dari para tersangka dari mana asal usul barang tersebut hingga menetapkan seorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian petugas," ujarnya.

"Agar generasi muda di Pacitan terhindar dari pengaruh barang haram, di himbau kepada masyarakat jika melihat ada yang mencurigakan dengan peredaran obat-obatan terlarang tanpa ijin, agar jangan takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian, karena kalau bukan kita bersama yang memberantas peredaran narkoba lantas siapa lagi," tandasnya.

Karena perbuatannya para tersangka akan di jerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Milyar.(ANS)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan