Usai Pesta Narkoba Digerebek Polsek Semampir Surabaya



Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil mengungkap pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu - sabu setelah melakukan penggerebekan di dalam sebuah rumah di daerah Jatisrono Surabaya yang digunakan untuk pesta sabu - sabu.

Penggerebekan di dalam sebuah rumah di jalan Jatisrono Gg. VII Surabaya, anggota Reskrim Polsek Semampir Surabaya mengamankan tersangka Sukarno ( 37 ) warga Jatisrono Gg. VII / 28 Surabaya dan Lukman ( 32 ) warga Bulak Banteng Lor Gg. Bhineka 5 Surabaya serta Fauzi (31) warga Dusun Sumber Suko Gempol, Pasuruan,  ungkap AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Iptu Tritiko G.H, S.H, Kanitreskrim Polsek Semampir Surabaya, (20/11/2019).

Penangkapan terhadap ketiga tersangka sebagai pengedar dan kurir narkoba jenis sabu - sabu ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Kepolisian sebelumnya, lanjutnya.

Lebih lanjut, AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan, Kami dari Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dirumah yang berada di jalan Jatisrono Surabaya selama seminggu.

" Ketika dilakukan penggerebekan di rumah tersebut kami mendapati ketiga tersangka sudah selesai melakukan pesta sabu - sabu, " sambungnya.

Setelah kami lakukan pengeledahan dirumah itu, ditemukan beberapa poket sabu - sabu siap edar, alat hisap bong, pipet kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu - nya seberat 1,92 gram, timbangan elektrik dan lain - lainnya, terangnya.

AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut bahwa, " tersangka Sukarno sebagai pengedar sabu - sabu dan tersangka Fauzi dan Lukman sebagai kurir narkoba. "


Salah satu dari ketiga tersangka ini, tersangka Fauzi merupakan residivis karena pernah ditahan di Kepolisian dalam kasus curanmor ditahun 2015, tambahnya.

Pengakuan tersangka Sukarno bahwa Ia mendapatkan sabu - sabu dari seseorang selama dua hari sekali, sabu - sabu itu lalu di pecah - pecah menjadi delapan poket, kemudian dijual oleh tersangka Fauzi dan Lukman sebagai kurir, disamping itu juga sabu - sabu ini dipakai sendiri oleh para tersangka, bebernya.

Tersangka Sukarno mendapatkan keuntungan sekitar Rp 200 hingga sampai Rp 500 ribu, hasil dari transaksi  barang haram tersebut, imbuhnya.

" Kami menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait narkoba, nggak perlu ragu untuk melaporkan kepada kami, baik melalui media ataupun sosial media yaitu pengaduan melalui What's App ( WA ) dan bahkan langsung lapor tanpa surat anonim pun, akan kami tindak - lanjuti ini buktinya, " jadi nggak perlu ragu dan dijamin kerahasiaan identitas pelapor, tentunya supaya Perak bersih dari narkoba, " pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan