Jawapes Surabaya - Usai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Penasehat hukumnya bersama Gus Nur melakukan upaya banding karena ada beberapa poin putusan dari majelis hakim dianggap kurang adil.
Penasehat Hukum gabungan dari LBH Pelita Umat dan Bantuan Hukum Front bersama Gus Nur sepakat melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun sayang, upaya hukum terhambat oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena panitera pengganti belum dapat menyerahkan salinan putusan.
Padahal, Nur Rakhmad penasehat hukum dari LBH Pelita Umat, sudah menandatangani dan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN. “Sampai saat ini salinan putusan Gus Nur belum kami terima,” ungkapnya.
Menurut Nur Rakhmad, salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding ke pengadilan tinggi. “Salinan itu dasar kita untuk mengajukan memori banding,” tandasnya.
Selain itu, Nur Rakhmad juga merasa kecewa karena penitera pengganti tidak memberikan salinan tersebut lantaran belum terima instruksi dari atasan. “Alasan panitera pengganti tidak jelas dan terkesan menghambat upaya Gus Nur, padahal upaya banding itu sendiri dibatasi waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.(Ryn)
View
Penasehat Hukum gabungan dari LBH Pelita Umat dan Bantuan Hukum Front bersama Gus Nur sepakat melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun sayang, upaya hukum terhambat oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena panitera pengganti belum dapat menyerahkan salinan putusan.
Padahal, Nur Rakhmad penasehat hukum dari LBH Pelita Umat, sudah menandatangani dan mengajukan banding atas putusan perkara Nomor 1233/Pid.Sus/2019/PN. “Sampai saat ini salinan putusan Gus Nur belum kami terima,” ungkapnya.
Menurut Nur Rakhmad, salinan putusan tersebut sangat diperlukan untuk menyusun memori banding ke pengadilan tinggi. “Salinan itu dasar kita untuk mengajukan memori banding,” tandasnya.
Selain itu, Nur Rakhmad juga merasa kecewa karena penitera pengganti tidak memberikan salinan tersebut lantaran belum terima instruksi dari atasan. “Alasan panitera pengganti tidak jelas dan terkesan menghambat upaya Gus Nur, padahal upaya banding itu sendiri dibatasi waktu sebagaimana diatur dalam KUHAP,” pungkasnya.(Ryn)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments