Jawapes Surabaya - Tersangka Muanam ( 50 ) warga Desa Boyolangu Kec. Boyolangu Kab. Tulungagung ini, ditangkap Unit III /Asusila Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, karena tega telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak yang masih dibawah umur.
Hadir pula, Kak Seto panggilan akrab dari Seto Mulyadi sebagai Perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI ) di dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, ( 29/11/2019 ).
Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie Dirreskrimum Polda Jatim dan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, menyampaikan, tersangka Muanam melakukan perbuatan asusila terhadap enam orang anak dibawah umur ini sejak tahun 2018.
Akibat libido tersangka yang terlalu tinggi menyebabkan enam orang anak dibawah umur ini telah menjadi korban sodomi tersangka diantaranya, IW, MWN, FYS, RNA, CL, dan RD, lanjutnya.
Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie, menjelaskan, awalnya tersangka menghubungi para korban melalui telepon What'sApp atau Mesengger dan mengajaknya untuk minum ngopi bersama secara gratis di warung kopi miliknya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. R. Pitra Andrias Ratulangie, menerangkan, tersangka mengaku usai ngopi kemudian mengajak korbannya masuk ke dalam ruangan dibelakang warung kopi ( Warkop ) dan serta akan memberi imbalan ( Di iming - imingi ) uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban, jika mau menuruti permintaannya.
Setelah korban tidur, kemudian tersangka melakukan aksi asusilanya dengan meraba - raba dan serta mengulum alat kelamin korban hingga sampai keluar air maninya, setelah keluar air maninya, kemudian tersangka memberikan uang lalu menyuruh korban keluar dari ruangan tersebut, bahkan tersangka juga pernah menyodomi para korbannya, bebernya.
Akhirnya tersangka Muanam berhasil ditangkap Unit III /Asusila Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim, pada saat sedang menjaga toko elektronik di Desa Boyolangu, Kec. Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Selain itu pula, diamankan barang bukti berupa, selembar karpet merah, sebuah celana panjang warna hitam milik korban IW, sebuah kemeja panjang motif kotak milik korban MWN, sebuah celana pendek hitam, celana dalam merah milik korban FYS dan sebuah celana panjang hitam serta celana dalam biru milik Korban RNA, pungkasnya.
( Dedy )
Pembaca
Posting Komentar