Jawapes Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pelaku pencurian di tiga tempat perkantoran sekaligus pelaku penadahan barang hasil curian dan serta mengamankan berbagai barang bukti.
IPTU Giadi Nugraha, S.I.K, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, Kami menangkap AP ( 37 ) warga Perak Timur Surabaya sebagai pelaku utama pencurian di tiga tempat yaitu di kantor UPTD Dispenda Surabaya, Pos kantor Menwa Komplek Unesa dan UKM Softball / Baseball Unesa, (8/11/2019).
Selain itu pula, Kami juga menangkap pelaku SG ( 44 ) warga Krembangan Surabaya dan GSS ( 50 ) warga Manukan Lor Surabaya, kedua pelaku tersebut sebagai penadah hasil curian dari pelaku AP, lanjutnya.
IPTU Giadi Nugraha membeberkan, awalnya pelaku AP mencari target sasaran yaitu tempat perkantoran yang dimana pengamanannya tidak terlalu ketat dan serta tidak ada pemeriksaan jika masuk di dalam kantor tersebut.
Setelah menemukannya, lalu pelaku AP membeli seragam yang sama dengan seragam yang dipakai pegawai, kemudian beraksi masuk ke dalam kantor tersebut sambil memakai seragam yang sama agar tidak dicurigai oleh petugas pengamanan, lanjutnya.
IPTU Giadi Nugraha menjelaskan, di dalam kantor tersebut pelaku AP mengambil barang - barang berharga seperti, " laptop, tas, uang tunai, gelang emas, handphone, jam tangan dan serta lain - lainnya, " kemudian barang - barang hasil curian itu dijual ke pelaku SG dan GSS.
" Aksi pencuriannya dilakukan selama tiga bulan di tiga tempat dan berhasil mengambil barang - barang berharga serta uang tunai sebesar Rp 30 juta, barang - barang hasil curiannya rata - rata milik pegawai, " tegasnya.
Uang hasil dari pencurian barang - barang itu digunakan pelaku AP untuk kebutuhan sehari - hari dan berfoya - foya yaitu untuk minum - minuman keras dan dibuat pergi ke tempat hiburan malam serta prostitusi, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments