Komplotan Pelaku Kejahatan Diringkus Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Jawapes Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap komplotan pelaku kejahatan dengan berbekal senjata tajam ( Pisau ) di wilayah hukumnya dan sering meresahkan masyarakat, kinerjanya ini patut mendapatkan apresiasi.

Tiga pelaku dari tujuh pelaku komplotan perampokan dan perampasan di jalanan dan tidak segan - segan melukai korbannya jika melawan, berhasil diringkus diantaranya, DWR (17), GS alias Ndok ( 18 ) dan M alias Mat ( 19 ), pelaku DWR dan Ndok warga Tambak Asri Dahlia Surabaya, sedangkan Mat warga Tambak Asri Teratai Surabaya.

Selain itu pula dalam waktu bersamaan, Kami juga meringkus pelaku RM ( 24 ) warga Tambak Asri Surabaya, setelah melakukan aksi penjambretan bersama dengan pelaku Mat di depan Depo Container jalan Kalianak Surabaya, ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, M.Si, didampingi Kasatreskrim AKP Dimas Ferry Anuraga, S.H, S.I.K, (19/11/2019).

Awalnya pelaku DWR membuat akun palsu di sebuah facebook Media Sosial ( Medsos ), di dalam akun tersebut pelaku DWR memakai foto seorang perempuan bernama Devina YP dan berteman dengan korban, lanjutnya.


AKBP Antonius Agus Rahmanto menerangkan, setelah pelaku DWR sering berkomunikasi dengan korban hingga sampai bertukar - tukaran status, kemudian pelaku mengajak korbannya untuk bertemu di dalam suatu tempat, akhirnya korban tertarik dan mau diajak bertemu dengan Devina ( Pelaku DWR ) ditempat yang sudah dijanjikan.

Setelah korban berada ditempat yang sudah ditentukan lalu bertemu dengan pelaku DWR, kemudian pelaku DWR mengaku kepada korban bahwa, " Saya temannya Devina dan kalau ingin bertemu dengannya, Saya bisa antar kesana di daerah Kalianak Surabaya, " lalu korban tanpa curiga berangkat bersama sambil berboncengan motor, sambungnya.

Lebih lanjut, AKBP Antonius Agus Rahmanto membeberkan, pelaku DWR sebelumnya juga sudah menghubungi komplotannya yang berjumlah enam orang, ketika korban berada di depan gudang Kalianak Madya IV Surabaya, dihadang oleh komplotan tersebut dengan memakai tiga unit motor sambil berboncengan dan semuanya membawa pisau tajam, sedangkan pelaku DWR dengan komplotannya seolah - olah tidak saling mengenal.

Ditempat tersebut motor serta barang - barang berharga milik korban dirampok oleh Komplotan tersebut, kemudian  komplotan ini kabur dan menjual motor korban di daerah Madura, setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Asemrowo Surabaya bersama pelaku DWR seolah - olah menjadi korban juga, tambahnya.

AKBP Antonius Agus Rahmanto menegaskan, ketika kedua saksi ini diperiksa dan diintrogasi oleh pihak Polsek Asemrowo Surabaya, salah seorang anggota Reskrim ( Buser ) mengenali salah satu saksi yaitu pelaku DWR, karena pelaku DWR pernah ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Perak dengan kasus yang sama. "Namun, pada saat itu masih dibawa umur dan dilakukan Diversi."

" Dikenali itulah, maka anggota Reskrim mempertajam pertanyaan dan menggali keterangan dari saksi - saksi itu, akhirnya salah satu saksi yaitu pelaku DWR mengaku sebagai pelaku utama ( Otak Komplotan ) dari kasus ini, Ia juga mengatur semua tindak pidana ini, saat ini pelaku DWR sudah dititipkan di Lembaga Sosial Pemkot Surabaya, " tambahnya.

Kini ketiga pelaku kejahatan jalanan sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan