Jawapes Situbondo - Dinas perikanan Kabupaten Situbondo melalui Bidang Pemberdayaan Nelayan bekerja sama dengan BPN Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan sosialisasi pendampingan Program Sertifikasi Hak Atas Tanah (SEHAT) Nelayan, Kamis (21/11/2019) balai Desa Gelung.
Dalam giat tersebut yang antaranya dihadiri oleh pejabat Dinas Perikanan Situbondo, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Roi Hidayat, S.Pi., M.Si., dan Kasi Peningkatan Kapasitas dan Pendampingan Nelayan Mohammad Zaini, SP., M.M.A., beserta pejabat BPN Situbondo Jony Sulistyono, S.H., juga Kades Gelung H. Jasmoto bersama Tokoh Nelayan Desa Gelung, para nelayan penerima. Secara simbolis 3 nelayan mewakili penyerahan sertifikat hak atas tanah nelayan.
Menurut Roi Hidayat latar belakang kegiatan ini adalah Undang - Undang No 7 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam. Kemudian dalam UU tersebut antaranya tentang pemberian sertifikat hak atas tanah nelayan. Sejak tahun 2013 sampai tahun 2018 sudah ada sebanyak 450 nelayan penerima sertifikat hak atas tanah.
"Untuk tahun 2019 saat ini, kita alokasikan sebanyak 75 sertifikat. Yaitu 50 sertifikat di Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih dan 25 sertifikat Desa Gelung Kecamatan Panarukan. Sebagaimana program pemerintah bagi nelayan yang sudah menerima sertifikat bisa untuk menambah modal, dengan cara menjaminkan kepada pihak bank guna meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Kabid Pemberdayaan Nelayan.
Sisi lain, Jony Sulistyono pada sambutannya mengingatkan agar sertifikat disimpan dengan baik jangan sampai rusak apalagi hilang. Selain itu sertifikat supaya tidak dipinjamkan ke orang lain.
"Semoga dapat bermanfaat bisa meningkatkan kesejahteraan hidup bagi nelayan," harapnya. (JPes 01)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments