Camat Balong, Setya Antari, S.Sos
Jawapes Ponorogo - Sesuai degan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 70 Tahun 2018, pemerintah desa harus melakukan pengisian perangkat dengan jalur penjaringan, setelah sepuluh tahun tidak ada pengisian perangkat desa. Untuk itu pada hari Rabu (13/11/2019), sebanyak 10 perangkat desa di wilayah Kecamatan Balong, sebagai hasil seleksi pengisian perangkat desa telah menjalani pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan.
Perangkat desa yang dilantik sebanyak 10 perangkat yang berasal dari 8 desa, meliputi Desa Ngendut, Bulak, Ngraket, Dadapan, Singkil, Bajang, Purworejo, Ngampel yang dipusatkan di halaman Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.
Adapun 10 orang perangkat yang dilantik tersebut, yakni
- Mu’alim menjadi Sekdes Bajang,
- Nur Laili Khalimah, S.Ag., Sekdes Bulak,
- Katimun Kamituwo Dukuh Krajan Desa Bulak,
- Puput Priyo Atmojo, S.H., Sekdes Dadapan,
- Misnanto Sekdes Ngampel,
- Warni Sekdes Ngendut,
- Imam Safii, S.H.I., Sekdes Ngraket,
- Amin Tri Susanto, Kamituwo Dukuh Jugil Desa Ngraket,
- Maryuti Sekdes Purworejo
- Untung Prayitno sebagai Sekdes Singkil.
Pada acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Forpimka Kecamatan Balong beserta staf, BPD, perwakilan keluarga dan perangkat desa yang sedang dilantik.
Camat Balong, Setya Antari, S.Sos., dalam sambutannya mengucapkan selamat atas dilantiknya 10 perangkat desa. “Selamat bekerja dan saya wanti-wanti agar selalu menjadi pelayan yang baik untuk warganya,” pinta Camat Balong.(Gst)
View
Posting Komentar