Jawapes Bojonegoro - Pedofilia merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur. Seperti yang dilakukan seorang petani berinisial LM (68) yang berada di wilayah Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro, yang tega mencabuli Bunga (8) nama samaran, tetangganya sendiri hingga lima kali.
Setiap akan melakukan aksinya, pelaku yang dikenal dekat oleh korban ini, dapat leluasa mengajak Bunga bermain kerumahnya dan diajak kedapur. Untuk mendapatkan gairah seksnya, pelaku memutar video porno dari handphonenya dan mengajak Bunga untuk menonton bersama. Kemudian pelaku mulai melakukan pencabulan. Usai memuaskan nafsunya, pelaku memberikan uang Rp 5000 kepada korban untuk beli jajan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap Bunga sebanyak 5 kali, terhitung sejak bulan Juli 2019 hingga November 2019. Perbuatan bejat itu, dilakukannya di tempat yang sama yaitu di dapur yang ada di rumah pelaku.
Kejadian itu baru diketahui setelah Bunga mengaku kepada orang tuanya jika dirinya mendapat perlakuan yang tak senonoh dari LM. Hingga akhirnya orang tua korban marah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukosewu pada Selasa (12/11/2019).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukosewu melakukan penelusuran langsung dan berhasil menangkap LM di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Pelaku LM digelandang ke Mapolsek Sukosewu untuk dimintai keterangan dan pelaku saat ini mendekam di sel tahanan. Karena kasus tersebut merupakan pelecehan seksual sehingga pihak Polsek Sukosewu melimpahkannya ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Korban merupakan tetangga LM, yang masih di bawah umur dan berusia 8 tahun, sehingga perlu didampingi oleh UPPA Polres Bojonegoro untuk dilakukan pendampingan guna memulihkan mental psikis si anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, M.Si,
Menurut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif diperoleh keterangan bahwa korban telah memperoleh perlakuan tak senonoh oleh pelaku yang berlangsung sebanyak 5 kali.
“Korban perlu mendapatkan pendampingan untuk mental psikisnya, untuk menghilangkan efek trauma agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Juga untuk memulihkan kembali kondisi mental korban,” tuturnya.
Pada kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni pakaian korban dan handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 juncto 82 UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(San/Gik)
View
Setiap akan melakukan aksinya, pelaku yang dikenal dekat oleh korban ini, dapat leluasa mengajak Bunga bermain kerumahnya dan diajak kedapur. Untuk mendapatkan gairah seksnya, pelaku memutar video porno dari handphonenya dan mengajak Bunga untuk menonton bersama. Kemudian pelaku mulai melakukan pencabulan. Usai memuaskan nafsunya, pelaku memberikan uang Rp 5000 kepada korban untuk beli jajan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap Bunga sebanyak 5 kali, terhitung sejak bulan Juli 2019 hingga November 2019. Perbuatan bejat itu, dilakukannya di tempat yang sama yaitu di dapur yang ada di rumah pelaku.
Kejadian itu baru diketahui setelah Bunga mengaku kepada orang tuanya jika dirinya mendapat perlakuan yang tak senonoh dari LM. Hingga akhirnya orang tua korban marah dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukosewu pada Selasa (12/11/2019).
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukosewu melakukan penelusuran langsung dan berhasil menangkap LM di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Pelaku LM digelandang ke Mapolsek Sukosewu untuk dimintai keterangan dan pelaku saat ini mendekam di sel tahanan. Karena kasus tersebut merupakan pelecehan seksual sehingga pihak Polsek Sukosewu melimpahkannya ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
“Korban merupakan tetangga LM, yang masih di bawah umur dan berusia 8 tahun, sehingga perlu didampingi oleh UPPA Polres Bojonegoro untuk dilakukan pendampingan guna memulihkan mental psikis si anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK, MH, M.Si,
Menurut Kapolres, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif diperoleh keterangan bahwa korban telah memperoleh perlakuan tak senonoh oleh pelaku yang berlangsung sebanyak 5 kali.
“Korban perlu mendapatkan pendampingan untuk mental psikisnya, untuk menghilangkan efek trauma agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Juga untuk memulihkan kembali kondisi mental korban,” tuturnya.
Pada kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni pakaian korban dan handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 juncto 82 UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(San/Gik)
View
Posting Komentar