Jawapes Pacitan - Bawaslu Kabupaten Pacitan melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif dan sekaligus pembentukan desa anti money politik. Sebagai pilot projectnya untuk desa AMP yaitu Desa Punung, Desa Arjosari, Desa Ngreco, Desa Jetislor, dan Desa Jatigunung yang di laksanakan selama dua hari mulai 22 - 23 November 2019.
Dalam kegiatan pembentukan desa anti money politik, Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap melalui sosialisasi partisipatif ini, UU Pemilu dapat tersosialisasikan ke masyarakat luas, dan masyarakat menjadi tercerahkan apa yang terkait dengan kepemiluan, seperti apa yang disampaikan oleh Sulami Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan, dari divisi pencegahan, pengawasan dan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.
"Masyarakat bisa menjadi Pemilih yang cerdas, dan menjadi Pengawas Partisipatif, sehingga bisa terlibat langsung dalam pengawasan untuk mengawal proses demokrasi," terangnya.
Nampak hadir di setiap pertemuan Bawaslu dalam sosialisasi pengawasan partisipatif adalah Forkopimda, Kasun, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.
Desa Anti Money Politik adalah program Bawaslu RI yang dibreakdown sampai di timgkat kabupaten untuk mempersiapkan diri guna melaksanakan pengawasan sampai ke tingkat bawah dan sedapat mungkin menghilangkan praktek money politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty S saat ditemui pewarta setelah memberikan sambutannya di Desa Punung mengatakan, "Dengan kegiatan langsung mengajak masyarakat mulai dari desa untuk menolak money politik. Akibat dari money politik :
1. Menghilangkan kesempatan terpilihnya pemimpin yang berkualitas.
2. Berpotensi terjadinya korupsi
3. Merusak demokrasi dan merugikan masyarakat," tandasnya, Sabtu (23/11/2019).(ANS)
View
Dalam kegiatan pembentukan desa anti money politik, Bawaslu Kabupaten Pacitan berharap melalui sosialisasi partisipatif ini, UU Pemilu dapat tersosialisasikan ke masyarakat luas, dan masyarakat menjadi tercerahkan apa yang terkait dengan kepemiluan, seperti apa yang disampaikan oleh Sulami Komisioner Bawaslu Kabupaten Pacitan, dari divisi pencegahan, pengawasan dan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.
"Masyarakat bisa menjadi Pemilih yang cerdas, dan menjadi Pengawas Partisipatif, sehingga bisa terlibat langsung dalam pengawasan untuk mengawal proses demokrasi," terangnya.
Nampak hadir di setiap pertemuan Bawaslu dalam sosialisasi pengawasan partisipatif adalah Forkopimda, Kasun, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama setempat.
Desa Anti Money Politik adalah program Bawaslu RI yang dibreakdown sampai di timgkat kabupaten untuk mempersiapkan diri guna melaksanakan pengawasan sampai ke tingkat bawah dan sedapat mungkin menghilangkan praktek money politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty S saat ditemui pewarta setelah memberikan sambutannya di Desa Punung mengatakan, "Dengan kegiatan langsung mengajak masyarakat mulai dari desa untuk menolak money politik. Akibat dari money politik :
1. Menghilangkan kesempatan terpilihnya pemimpin yang berkualitas.
2. Berpotensi terjadinya korupsi
3. Merusak demokrasi dan merugikan masyarakat," tandasnya, Sabtu (23/11/2019).(ANS)
View
Posting Komentar