Jawapes Sidoarjo - Selama sebulan, kerja keras dari tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membuahkan hasil. Dan keberhasilannya menangkap para pelaku diduga pengedar ini dituang dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/10/2019).
Dalam press relese yang dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh. Indra Nadjib, diperoleh keterangan, bahwa hasil penangkapan di bulan September ini ada 61 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Dari 57 kasus narkoba yang melibatkan 62 tersangka tersebut, disita barang haram antara lain ganja sebanyak 2,77 gr; shabu 72,01 gr dan pil LL 80.000 butir.
"Ada juga senpi gas laras panjang 2 pucuk dan laras pendek 1 pucuk, Handphone sebanyak 47 buah dan 3 unit sepeda motor berhasil disita dalam penangkapan tersebut. Untuk senpi diperoleh dari hasil penangkapan dan kami akan teliti lebih lanjut tentang kelegalannya," terangnya.
Lanjutnya, sedangkan untuk tanaman ganja ini, kami juga dapat dalam penangkapan di rumah salah satu tersangka (lantai atas).
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Muh. Indra Nadjib juga menyampaikan bahwa pohon ganja ini kami sita dari sebuah rumah di lantai atas.
"Pohon ini tidak bisa ditaruh di tempat yang panas tergantung jenisnya, karena masing-masing jenis, itu punya cara merawatnya berbeda-beda. Dan para tersangka ini mengetahui cara merawat dan mempergunakan pohon ini dari medsos," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan
- Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan ancaman hukumannya yaitu pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup dengan denda hingga Rp 10 Milyar.(tyaz)
Pembaca
Dalam press relese yang dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP Muh. Indra Nadjib, diperoleh keterangan, bahwa hasil penangkapan di bulan September ini ada 61 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan. Dari 57 kasus narkoba yang melibatkan 62 tersangka tersebut, disita barang haram antara lain ganja sebanyak 2,77 gr; shabu 72,01 gr dan pil LL 80.000 butir.
"Ada juga senpi gas laras panjang 2 pucuk dan laras pendek 1 pucuk, Handphone sebanyak 47 buah dan 3 unit sepeda motor berhasil disita dalam penangkapan tersebut. Untuk senpi diperoleh dari hasil penangkapan dan kami akan teliti lebih lanjut tentang kelegalannya," terangnya.
Lanjutnya, sedangkan untuk tanaman ganja ini, kami juga dapat dalam penangkapan di rumah salah satu tersangka (lantai atas).
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Muh. Indra Nadjib juga menyampaikan bahwa pohon ganja ini kami sita dari sebuah rumah di lantai atas.
"Pohon ini tidak bisa ditaruh di tempat yang panas tergantung jenisnya, karena masing-masing jenis, itu punya cara merawatnya berbeda-beda. Dan para tersangka ini mengetahui cara merawat dan mempergunakan pohon ini dari medsos," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan
- Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dan ancaman hukumannya yaitu pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup dengan denda hingga Rp 10 Milyar.(tyaz)
Pembaca
Posting Komentar