Jawapes Surabaya - Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu 11.130 gram dan 12,4 gram serta pil dobel L sebanyak 274 ribu butir dan menangkap tiga tersangka.
Barang bukti itu hasil dari tangkapan tersangka Nahn warga Sidojangkung Menganti Gresik, kos di Petemon Surabaya, MM warga Ds. Karangan Bareng, Jombang, kos di Tanjungsari Surabaya dan BM ( Sipir LP kelas I Madiun ) warga Ds. Madigondo Takeran, Magetan.
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya, (23/10/2019).
Barang tetap dari jaringan Malaysia kemudian dikirim lewat Jakarta yang pertama, kemudian sabu - sabu 11 Kg lebih ini berhasil ditangkap di Pontianak, sedangkan tersangka yang ditangkap di Surabaya sudah dalam proses, jelasnya.
Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik, mengungkapkan, barang sabu - sabu 11 Kg lebih ini, dikemas di dalam 48 galon cat, modus kedua galon cat itu diberi lakban hitam semuanya, jadi modusnya masih tetap sama, yakni memasukkan sabu - sabu ke dalam galon cat.
Target sasaran peredaran narkoba dari jaringan Malaysia ini, di wilayah Jawa Timur ke arah Sokobanah Madura, Mereka masih menggunakan expedisi, sambungnya.
Sementara itu, Kami masih melakukan pengembangan terkait narkoba jenis pil dobel L, sedangkan sabu - sabu dikirim dari Malaysia ke Pontianak kemudian ke Surabaya. Tersangka terancam dan dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2005 tentang narkotika, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments