Kadis DLH Situbondo Berharap Bagi Pelaku Usaha Yang Belum Memiliki Surat Ijin Lingkungan Agar Segera Mengurus


Jawapes Situbondo - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo memberikan  pemahaman kepada pelaku usaha skala kecil ataupun skala menengah di Kabupaten Situbondo agar dapat menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam menjalankan usahanya, maka diadakan Sosialisasi Produk Hukum Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2019 di Gedung Baluran, Rabu (30/10/2019). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 50 pelaku usaha dan setiap tahunnya berbeda - beda.

Saat ditemui awak media, Khalil, SP., MP., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Situbondo mengatakan adanya sosialisasi kepada pelaku usaha agar mengetahui produk produk hukum bidang lingkungan hidup yang harus ditaati. Pada dasarnya setiap pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selalu memberikan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan, maka mereka wajib mengelola limbah hasil olahannya dengan baik dan benar sesuai ketentuan Undang - Undang Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pengendalian pencemaran lingkungan.

"Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, maka para pelaku usaha yang belum mengurus ijin lingkungan agar segera mengurus perizinannya dan bagi yang sudah mengurus agar mentaati ketentuan - ketentuan yang tercantum dalam izin lingkungan. Karena persyaratan mengurus izin lingkungan sangat mudah lalu proses waktunya hanya dua hari dan gratis tidak di pungut biaya," jelasnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa persyaratan bagi pelaku usaha skala kecil agar menyusun dokumen surat pernyataan pengelolaan lingkungan, lalu yang kedua bagi pelaku usaha kelas menengah supaya menyusun dokumen upaya pengelolaan lingkungan, karena kewajiban mereka selaku pelaku usaha.

"Setelah dokumen lengkap maka pihak DLH akan merekomendasi izin lingkungan kurang lebih selama dua hari, yaitu satu hari survey lapangan dan hari kedua mencetak rekomendasi," terangnya. (Fin)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan