Jawapes Surabaya - Kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur masuk pada pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Namun sayang, Majelis Hakim menggelar sidang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan dan menunda putusan kamis pekan depan lantaran belum siap, Kamis (17/10/2019), pukul 09:18 Wib.
Sekitar 400 personil gabungan TNI/Polri diturunkan berjaga di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Arjuna dengan memblokir jalan Menghindari bentrok massa antara pendukung Gus Nur dengan Ansor dan Banser yang turut serta mengawal sidang.
Terkait Vonis Hakim, Gus Nur merasa netral apapun nantinya yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim diterima dengan lapang dada. Hal tersebut karena sidang yang dijalani bukan karena menang atau kalah, “ kalah menang itu biasa, kalau dipenjara Alhamdulillah kalaupun bebas ya Alhamdulillah,” ucap Gus Nur.
Selain itu, Gus Nur tak merasa bersalah tidak menjadi merasa hina jika hakim memvonis dipenjara , “saya berdakwah meningatkan kemungkaran dan saya tidak maling, korupsi uang rakya, kalau mau putuskan silakan saja jatuhkan saya tak merasa menjadi hina,” tambah Gus Nur.
Penasehat hukum Andry Ermawan, meminta kepada para pendukung Gus Nur mengormati hukum dengan tertib mengawal jalannya persidangan. “Jangan sampai terjadi tindakan anarkis maupun kontak fisik antar pendukung,” harapnya.
Ditempat lain usai sidang, Ketua DPP, LBH Pelita Umat, Akhmad Khozinudin, melakukan jumpa pers dan orasi bersama ratusan massa para pendukung Gus Nur di Jl. Arjuno dengan mengecam bagi siapa yang bertindak tidak adil, represif, kriminalisasi, maupun mendzalimi ulama’. “Gus Nur tak bersalah, beliau berdakwah mengingatkan admin akun generasi muda NU jadi majelis hakim harus adil dan memvonis bebas,” tegasnya.
Menurut Budi Harjo, LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur, kasus Gus Nur bukanlah murni hukum akan tetapi ada muatan politik lantaran banyak orang yang pro rezim melakukan kesalahan lebih dari Gus Nur tidak ada tindakan hukum yang tegas dan nyata meskipun sudah dilaporkan. “Denny Siregar, Abu Janda, sampai saat ini tidak ada tindakan hukum yang jelas dan adil dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Senada dengan Nur Rakhmad yang juga penasehat hukum Gus Nur, menyeru kepada ulama’ maupun masyarakat mengawal sidang Gus Nur kamis pekan depan sebagai bentuk menyuarakan dan melawan kedzaliman.”Jika kedzaliman dibirakan berdiri tegak diatas kebenaran maka tungguhlah kehancuran,” pungkasnya.(Ryn)
Pembaca
Sekitar 400 personil gabungan TNI/Polri diturunkan berjaga di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Arjuna dengan memblokir jalan Menghindari bentrok massa antara pendukung Gus Nur dengan Ansor dan Banser yang turut serta mengawal sidang.
Terkait Vonis Hakim, Gus Nur merasa netral apapun nantinya yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim diterima dengan lapang dada. Hal tersebut karena sidang yang dijalani bukan karena menang atau kalah, “ kalah menang itu biasa, kalau dipenjara Alhamdulillah kalaupun bebas ya Alhamdulillah,” ucap Gus Nur.
Selain itu, Gus Nur tak merasa bersalah tidak menjadi merasa hina jika hakim memvonis dipenjara , “saya berdakwah meningatkan kemungkaran dan saya tidak maling, korupsi uang rakya, kalau mau putuskan silakan saja jatuhkan saya tak merasa menjadi hina,” tambah Gus Nur.
Penasehat hukum Andry Ermawan, meminta kepada para pendukung Gus Nur mengormati hukum dengan tertib mengawal jalannya persidangan. “Jangan sampai terjadi tindakan anarkis maupun kontak fisik antar pendukung,” harapnya.
Ditempat lain usai sidang, Ketua DPP, LBH Pelita Umat, Akhmad Khozinudin, melakukan jumpa pers dan orasi bersama ratusan massa para pendukung Gus Nur di Jl. Arjuno dengan mengecam bagi siapa yang bertindak tidak adil, represif, kriminalisasi, maupun mendzalimi ulama’. “Gus Nur tak bersalah, beliau berdakwah mengingatkan admin akun generasi muda NU jadi majelis hakim harus adil dan memvonis bebas,” tegasnya.
Menurut Budi Harjo, LBH Pelita Umat Korwil Jawa Timur, kasus Gus Nur bukanlah murni hukum akan tetapi ada muatan politik lantaran banyak orang yang pro rezim melakukan kesalahan lebih dari Gus Nur tidak ada tindakan hukum yang tegas dan nyata meskipun sudah dilaporkan. “Denny Siregar, Abu Janda, sampai saat ini tidak ada tindakan hukum yang jelas dan adil dari aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Senada dengan Nur Rakhmad yang juga penasehat hukum Gus Nur, menyeru kepada ulama’ maupun masyarakat mengawal sidang Gus Nur kamis pekan depan sebagai bentuk menyuarakan dan melawan kedzaliman.”Jika kedzaliman dibirakan berdiri tegak diatas kebenaran maka tungguhlah kehancuran,” pungkasnya.(Ryn)
Pembaca
Posting Komentar