Diduga Telah Menjual Kosmetik Ilegal Melalui Online, Gavin dan Luluk Dilaporkan ke Polda Jatim (Epsd - IV)

Jawapes Sidoarjo - Gavin Margo dan Luluk, pada hari Senin (23/9/2019) resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim oleh Deny Mustofa yang berprofesi sebagai jurnalistik dan juga selaku koordinator tim investigasi gabungan dari beberapa media.

Gavin Margo dan Luluk dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jatim karena diketahui kedapatan telah menjual barang kosmetik atau produk kecantikan merk VINSKIN yang tidak dilengkapi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) melalui media sosial atau elektronik.

Kepada awak media, Deny menyampaikan, kami melaporkan Gavin Margo dan Luluk dengan dugaan telah melanggar (1). Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. Berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah). 

(2). Pasal 28 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Deny juga mengatakan, sebagai pelengkap laporan Pengaduan kami ke Ditreskrimsus Polda Jatim waktu itu, kami sertakan pula bukti-bukti seperti: (A). Salinan chating melalui aplikasi WhatsApp terkait percakapan sebelum, menjelang dan sesudah transaksi dilakukan antara narasumber kami dengan tim marketing Gavin Margo dan Luluk;  (B). Bukti transfer narasumber kami kepada Gavin Margo atas pembelian produk kosmetik kecantikan dengan merk VINSKIN; (C). Satu paket produk kosmetik Kecantikan merk VINSKIN barang hasil transaksi antara narasumber kami dengan tim marketing dari Gavin Margo dan Luluk.

Terkait perkembangan dari laporan pengaduan kami, kami masih menunggu informasi dari Kompol Agung selaku kepala Unit I Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani laporan kami," tukas Deny.(tim) Bersambung....
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan