Bandar Judi Dan Peracik Miras Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim



Jawapes Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap berbagai jenis perjudian serta pengoplosan dan peredaran minuman keras ( Miras ) ilegal karena tanpa memiliki surat izin edar di wilayah Jawa Timur. Dengan terungkapnya kasus perjudian dan miras ini, supaya untuk menciptakan Jawa Timur menjadi aman dan kondusif ( Jogo Jawa Timur ) serta kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan.

Selain barang bukti yang diamankan, ada 29 pelaku yang berhasil diringkus, hal ini merupakan hasil operasi dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim selama dua minggu, ungkap Kompol I Gusti Ketut SA, S.H, M.H, Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim didampingi AKP M. Aldy Sulaiman Kanit Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, (20/10/2019).

Ada 17 pelaku perjudian yang berhasil diringkus meliputi, " Judi kupon putih ( Togel ), dadu, dan remi, sekaligus bandarnya, sedangkan 12 pelaku sebagai pengedar ( Penjual ) minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat izin edar, termasuk peracik ( Pengoplos ) minuman keras," lanjutnya.

Kompol I Gusti Ketut, menjelaskan, kasus perjudian ini diungkap di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang,  Tulungagung dan Ngawi, sedangkan pengedar (Penjual) miras tanpa memiliki izin edar diungkap di wilayah Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Jombang, Madiun, Lamongan dan Probolinggo.

Minuman keras ini merupakan salah satu penyebab terjadinya kejahatan, yang mana Kita sudah banyak mendengar bahwa ada masyarakat hingga sampai meninggal dunia hanya gara - gara menenggak minuman keras, selain itu pula, dampak dari menenggak minuman keras ini bisa membuat emosional bagi seseorang sehingga mengakibatkan adanya perkelahian, penganiyaan dan bahkan pembunuhan, terangnya.

" Jadi, baru beberapa hari di Polres Probolinggo Kota terjadi pembunuhan, hal ini dikarenakan sama - sama menenggak minuman keras, kemudian mereka mabuk, akhirnya terjadi pembunuhan, " sambungnya.

Sementara ini, Kompol I Gusti Ketut, menegaskan, sebanyak 17 pelaku sudah dilakukan penahanan, baik dari pelaku perjudian maupun pengedar  minuman keras, sedangkan pelaku lainnya masih di dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polda Jatim.


Selain itu pula, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku perjudian diantaranya, uang puluhan juta rupiah, delapan handphone ( HP ), dua puluh tujuh buah mata dadu, enam buah kaleng, delapan lepekan, delapan lembar beberan, tiga kantong kain, sebuah kalkulator, dua buah batok kelapa, sebuah alas dadu, dua puluh dua koin kayu, sebuah mangkok kecil, lima bendel rekapan, delapan lembar rekapan togel dan sebuah remi.

Dari tangan pelaku pengedar minuman keras ilegal, diamankan barang bukti berupa, sebuah unit mobil, ratusan botol minuman keras topi miring, arak, vodka, alimy, iceland, anggur merah, Mc. donald, sembilan belas jiregen, sebelas botol merk Singaraja, sembilan botol merk whisky, sepuluh botol kosong merk vodka, tiga botol merk gereng, dua botol merk gilbeys, sebuah botol merk aichiro, sebuah botol merk newport, sebuah botol merk bintang kuntul dan lain -lainnya, pungkasnya.


Menurut pengakuan dari salah satu pelaku Rohimah alias Yesi sebagai peracik dan pengedar minuman keras, mengatakan, Ia memiliki home industri sendiri untuk pembuatan minuman keras, sedangkan bahan - bahannya dari alkohol, air dan gula. Sebelumnya Saya belajar dari almarhum suami di Pandaan Malang untuk kemampuan meracik minuman keras.

Baru setahun kegiatan pembuatan minuman keras ini berjalan, kemudian Saya jual di toko dan omzetnya Rp 4 juta sebulan, pungkasnya.

 ( Dedy )




Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama