Penggunaan Anggaran Pembangunan Desa Dadapan Kurang Transparan

Jawapes Nganjuk - Dalam penggunaan anggaran yang di pergunakan untuk pembangunan fisik di Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk di duga tidak adanya keterbukaan. Dari penelusuran wartawan di beberapa proyek jalan paving yang sudah selesai tidak melihat adanya papan proyek yang terpasang. Sehingga warga sekitar tidak mengetahui besaran biaya yang di gunakan untuk pembangunan jalan tersebut.
       
Menurut keterangan warga sekitar Minggu (22/9) jalan paving tersebut di kerjakan dengan dua cara yang melibatkan warga sekitar dan bisa di kategorikan cara ini adalah modus baru yang di lakukan oknum Pemdes.

"Kalau siang dikerjakan orang yang di tunjuk desa Pak, dan itu di bayar, tapi kalau malam warga sini kerja bakti," jelasnya.

Penjelasan warga Rt01/Rw01 Dusun Sumberejo ini mengundang pertanyaan bagi publik. Dengan cara seperti penjelasan warga tersebut ada dugaan pihak Pemdes Dadapan untuk mencari keuntungan dan mengelabui warga sehingga data warga kerja bakti tersebut digunakan untuk menyiasati anggaran 30 % dari PKT bisa tercapai tanpa memberi upah ke warga sekitar lokasi pembangunan.
           
Lain halnya keterangan yang di sampaikan warga Rt04/Rw01 pada wartawan, pekerjaan jalan paving dengan volume 3 m x 250 m di borongkan pada warga setempat (orang kepercayaan Kades) yang bernama Suratman dengan biaya Rp 10 ribu/m2, tapi pekerja di bayar harian dengan upah Rp 70 ribu untuk kuli dan tukang Rp 85 ribu, dan dikerjakan selama 10 hari selesai.
       
Kades baru (Yuliantono) saat di datangi wartawan di rumahnya, Minggu (22/9/2019) menjelaskan, saya sebagai kades baru, masih harus banyak belajar Pak, kalau masalah plang proyek sudah saya pesan, cuma belum di pasang, itu saya serahkan Jogoboyo. Sedangkan pada saat Jogoboyo di telpon kades mengatakan, kalau papan proyek di pesan bersamaan dengan prasasti proyek, tapi yang dipasang lebih dulu papan proyek.

Pemesanan dan pemasangan papan proyek di nilai terlalu lambat dan di duga ada unsur kesengajaan sehingga dana pembuatan plang proyek tidak ada manfaatnya sebab prasasti sudah jadi.

Dari beberapa temuan di lokasi pembangunan yang sudah terselesaikan tidak ada plang proyek yang terpasang. Hal seperti ini wajib disikapi, bukan hanya di Desa Dadapan tetapi di desa lainnya masih cukup banyak Pemdes yang enggan pasang papan proyek di setiap titik pembangunan proyek desa karena hal itu ada nilainya dan harus terpasang.

Merupakan kewajiban bagi dinas terkait untuk memberikan teguran serta pembinaan, agar nilai - nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terwujud serta prinsip- prinsip penggunaan dana desa dapat tercapai seperti yang diharapkan pemerintah.(Hary/Eko)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan