Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap berbagai jenis narkoba mulai dari Sabu - sabu seberat 47,98 gram, Ganja seberat 2.672,1 Kg, pil Extacy sebanyak 1.306 butir dan double " L " 40.000 butir serta Happy Five sebanyak 940 butir.
Selain mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil menangkap tujuh orang pelaku sebagai pemakai dan pengedar narkoba di wilayah Surabaya, ungkap Kombes Pol. Sandi Nugroho, S.I.K, S.H, M.Hum, Kapolrestabes Surabaya, ( 25/9/2019 ).
Pengedar narkoba ini merupakan jaringan dari Lapas Porong, Madiun, Sidoarjo serta Pamekasan, para pelaku ditangkap di berbagai tempat yang berbeda - beda di wilayah Surabaya dan sekitarnya, lanjutnya.
Kombes Pol. Sandi Nugroho, menerangkan, awalnya anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku HT dan ditemukan barang bukti narkoba jenis pil Extacy sebanyak 91 butir, berdasarkan informasi dari pelaku bahwa barang tersebut di dapatkan dari seseorang yang berada di Lapas Madiun dengan sistem ranjau.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku IZ dan MB di tempat kos yang berada di jalan Kedung Asem Surabaya. Setelah anggota melakukan penggeledahan di tempat tersebut ditemukan tiga poket Sabu - sabu seberat 2, 23 gram dan sebanyak 40.000 butir pil double L, jelasnya.
Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari hasil ranjauan di daerah Pasuruan dan Sidoarjo yang di duga berasal dari Lapas Madiun, selain itu pula pelaku IZ mengaku bahwa barang hasil ranjauan yang diambilnya ini, juga diberikan kepada pelaku SP sebanyak 20 butir pil Extacy, akhirnya pelaku SP berhasil ditangkap dijalan Rungkut Industri Surabaya, sambungnya.
Kombes Pol. Sandi Nugroho, membeberkan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di dalam Lapas Madiun dan Pamekasan. Anggota kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku SM dan ditemukan narkoba jenis pil Extacy sebanyak 1.195 butir, 2.672,1 Kg Ganja, Sabu seberat 45,75 gram dan pil Happy Five sebanyak 940 butir di dua tempat yang berbeda.
Selain itu pula, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya dan serta mengamankan barang bukti narkoba, tambahnya.
Hal ini sebagai gambaran bahwa di sela - sela dinamika peran dan tugas Polrestabes Surabaya tetap exsis di dalam rangka memberantas narkotika, " Kita tidak akan segan - segan untuk melaksanakan tindakan tegas maupun tidak akan lelah untuk mengungkap narkotika ataupun jaringan narkoba yang ada di wilayah Surabaya dan sekitarnya, " imbuhnya.
" Mudah - mudahan hal ini bisa menjadi inspirasi bagi anggota Kita yang lainnya untuk mengungkap yang lain, serta menjadikan warning buat para pelaku ataupun jaringan narkoba untuk jangan main - main di Surabaya, " pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar