Pemdes Bungu Menerapkan PKT 30% Untuk Penggunaan Dana Desa

Jawapes Ponorogo - Sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, mengatakan, sebagian dari dana desa (DD) wajib dialokasikan untuk pembayaran pekerja. Yang mana hal tersebut merupakan bagian dari program padat karya tunai yang sejak tahun 2018 telah diterapkan pemerintah di wilayah pedesaan.

Untuk pelaksanan penggunaan dana desa (DD) di Desa Bungu, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, Pemerintah Desa Bungu juga telah melaksanakan penggunaan dana desa (DD) untuk pembangunan infrastruktur dengan sisitim Padat Karya Tunai (PKT) 30% dari nominal proyek.

Disampakan oleh Kepala Desa Bungu, Purnomo, bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan setiap pembangunan yang menggunakan dana desa (DD), selalu menggunakan tenaga kerja dari masyarakat setempat, tanpa menggunakan tenaga dari luar desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Purnomo, selaku Kepala Desa Bungu, agar masyarakatnya mendapatkan upah selaku pekerja. Dengan seperti itu ada pendapatan tambahan masyarakat, sehingga daya beli juga meningkat, sesuai dengan tujuan dari pada diberlakukannya sistem Padat Karya Tunai (PKT) 30%.

"Saya berharap agar masyarakat Desa Bungu tetap meningkatkan gotong-royong untuk menciptakan kekompakan, kerukunan demi kemajuan Desa Bungu," ujarnya.

Purnomo juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah, telah memberikan bantuan dana desa (DD), sehingga pembangunan bisa berjalan dengan lancar.(Gst)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan