Jawapes Sidoarjo - Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 % membuat para pengusaha rokok dan SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) bersama-sama menyatakan sikap adanya kenaikan tersebut. Walau yang mereka inginkan, jika adanya kenaikan cukai rokok sebesar seperti dalam rencana yaitu 23 % di awal tahun depan, seharusnya perlu adanya kajian hingga tidak sebesar itu, paling tidak pemerintah harus juga memikirkan nasib buruh atau pekerja yang kebanyakan para ibu rumah tangga yang membantu suaminya untuk menambah kebutuhan kehidupan sehari-hari.
Acara sarasehan tersebut digelar oleh PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Bidang Ketenagakerjaan dan Migran bertemakan "Rembuk Pekerja dan Buruh Tembakau" di RM Bebek H. Slamet Jl. Raya Sedati Juanda, Minggu (22/9/2019). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari, Ketua Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si dan Achmad Amir Aslichin (Iin), perwakilan dan managemen dari PT. Trisakti Purwosari serta para pekerja/buruh pabrik rokok.
Dalam sambutannya, Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari mengatakan bahwa tembakau dan industri pengolahannya menjadi salah satu mata rantai terpenting dalam perekonomian Indonesia. Secara nasional, sebaran lahan tembakau yang potensial ada di beberapa propinsi di Indonesia, salah satunya di Jawa Timur, dimana ada 20 kabupaten/kota yang punya lahan tembakau.
"Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 % dan harga jual eceran rokok sebesar 35 % pada tahun 2020 oleh Kementerian Keuangan akan menimbulkan persoalan serius bagi industri tembakau. Bagaimana tidak? Jelas dampaknya akan menggerus volume produksi. Sedangkan dampak lainnya adalah pada petani dan karyawan pabrik rokok yang akan menanggung akibatnya," urainya.
Sementara itu menurut Hj. Anik Maslachah juga menyampaikan bahwa jika ada kenaikan eceran rokok sebesar 35 % maka dampak PHK terbesar ada di wilayah Jawa Timur dimana pabrik rokok terbesar berada di wilayah ini.
"Harapan kami bahwa dengan adanya kesepakatan enam poin tersebut, agar pemerintah dapat mengubah kebijakan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Enam poin yang dimaksud antara lain
1. Meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana kenaikan cukai rokok yang dapat berdampak secara sistemik terhadap nasib petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat dalam Industri Hasil Tembakau (IHT). Namun apabila atas pertimbangan-pertimbangan tertentu tarif cukai rokok tersebut harus dinaikkan, DPP PKB mengusulkan agar besaran kenaikkannya tidak mencapai 23 %, tetapi 12 - 15 %, sehingga tidak menggoncangkan struktur IHT di Indonesia.
2. Pemerintah harus memperhatikan nasib jutaan petani tembakau dengan memberikan standar harga terendah pembelian tembakau agar nasib petani tembakau dapat terjamin.
3. Upaya pemerintah untuk mencegah semakin banyaknya perokok usia dini seharusnya dilakukan dengan penguatan edukasi kepada anak-anak agar tidak merokok sebelum usia dewasa yang menjadi usia diperbolehkannya seseorang untuk merokok. Juga pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi mengenai dampak merokok dan melakukan penegak hukum terhadap pihak yang melanggar aturan mengenai tata niaga rokok. Bukan dengan serta merta menaikkan harga cukai rokok.
4. Kenaikan cukai rokok yang langsung berlipat-lipat secara drastis dapat membawa efek terhadap membanjirnya rokok ilegal di pasaran. Dimana hal tersebut dapat berdampak pada kerugian negara dan petani tembakau nasional.
5. Kenaikan cukai rokok yang sangat besar tersebut juga berimplikasi terhadap nasib jutaan tenaga kerja IHT, karena kenaikan cukai rokok dapat mengganggu stabilitas industri yang berujung pada PHK massal serta merugikan rantai distribusi yang berpangkal pada jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia.
6. PKB juga berharap apabila pemerintah menaikkan cukai rokok, pemerintah juga harus memperhatikan aspek kesehatan warga dengan memperbaiki sistem kesehatan. Diantaranya mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan jantung.
(Tyaz)
View
Acara sarasehan tersebut digelar oleh PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Bidang Ketenagakerjaan dan Migran bertemakan "Rembuk Pekerja dan Buruh Tembakau" di RM Bebek H. Slamet Jl. Raya Sedati Juanda, Minggu (22/9/2019). Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari, Ketua Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PKB, Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si dan Achmad Amir Aslichin (Iin), perwakilan dan managemen dari PT. Trisakti Purwosari serta para pekerja/buruh pabrik rokok.
Dalam sambutannya, Ketua DPP PKB Bidang Ketenagakerjaan dan Migran, Dita Indah Sari mengatakan bahwa tembakau dan industri pengolahannya menjadi salah satu mata rantai terpenting dalam perekonomian Indonesia. Secara nasional, sebaran lahan tembakau yang potensial ada di beberapa propinsi di Indonesia, salah satunya di Jawa Timur, dimana ada 20 kabupaten/kota yang punya lahan tembakau.
"Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 % dan harga jual eceran rokok sebesar 35 % pada tahun 2020 oleh Kementerian Keuangan akan menimbulkan persoalan serius bagi industri tembakau. Bagaimana tidak? Jelas dampaknya akan menggerus volume produksi. Sedangkan dampak lainnya adalah pada petani dan karyawan pabrik rokok yang akan menanggung akibatnya," urainya.
Sementara itu menurut Hj. Anik Maslachah juga menyampaikan bahwa jika ada kenaikan eceran rokok sebesar 35 % maka dampak PHK terbesar ada di wilayah Jawa Timur dimana pabrik rokok terbesar berada di wilayah ini.
"Harapan kami bahwa dengan adanya kesepakatan enam poin tersebut, agar pemerintah dapat mengubah kebijakan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Enam poin yang dimaksud antara lain
1. Meminta pemerintah untuk mempertimbangkan rencana kenaikan cukai rokok yang dapat berdampak secara sistemik terhadap nasib petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat dalam Industri Hasil Tembakau (IHT). Namun apabila atas pertimbangan-pertimbangan tertentu tarif cukai rokok tersebut harus dinaikkan, DPP PKB mengusulkan agar besaran kenaikkannya tidak mencapai 23 %, tetapi 12 - 15 %, sehingga tidak menggoncangkan struktur IHT di Indonesia.
2. Pemerintah harus memperhatikan nasib jutaan petani tembakau dengan memberikan standar harga terendah pembelian tembakau agar nasib petani tembakau dapat terjamin.
3. Upaya pemerintah untuk mencegah semakin banyaknya perokok usia dini seharusnya dilakukan dengan penguatan edukasi kepada anak-anak agar tidak merokok sebelum usia dewasa yang menjadi usia diperbolehkannya seseorang untuk merokok. Juga pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi mengenai dampak merokok dan melakukan penegak hukum terhadap pihak yang melanggar aturan mengenai tata niaga rokok. Bukan dengan serta merta menaikkan harga cukai rokok.
4. Kenaikan cukai rokok yang langsung berlipat-lipat secara drastis dapat membawa efek terhadap membanjirnya rokok ilegal di pasaran. Dimana hal tersebut dapat berdampak pada kerugian negara dan petani tembakau nasional.
5. Kenaikan cukai rokok yang sangat besar tersebut juga berimplikasi terhadap nasib jutaan tenaga kerja IHT, karena kenaikan cukai rokok dapat mengganggu stabilitas industri yang berujung pada PHK massal serta merugikan rantai distribusi yang berpangkal pada jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia.
6. PKB juga berharap apabila pemerintah menaikkan cukai rokok, pemerintah juga harus memperhatikan aspek kesehatan warga dengan memperbaiki sistem kesehatan. Diantaranya mendirikan rumah sakit khusus paru-paru dan jantung.
(Tyaz)
View
Posting Komentar