Jawapes Surabaya - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan serta pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) di wilayah Pasuruan, Lumajang dan Banyuwangi berhasil diungkap Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Enam pelaku sebagai sindikat pencurian mobil yang berhasil diringkus antara lain, Slamet ( 40 ) warga Desa Lempeni, Lumajang, M. Husna ( 33 ) warga Dsn. Jatiwangi, Desa Jatirejo Lumajang, Muntai ( 40 ) Dsn. Sumberejo, Desa Kaliwungu Lumajang, Achmad Muzayyin ( 58 ) warga jalan Cut Mutiah, Desa Rogotrunan Lumajang, M. Nizar ( 43 ) warga Dsn. Pesanggrahan, Desa Gempeng Bangil Pasuruan dan Zulkifli ( 32 ) warga Perum Andika Graha blok 8, Banjar Anyar, Tabanan Bali.
Selain meringkus enam pelaku di daerah Malang, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga berhasil meringkus penadah barang hasil curian dan serta mengamankan puluhan mobil berbagai jenis serta barang bukti lainnya, ungkap Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, Kapolda Jatim, ( 24/9/2019 ).
Awalnya sindikat ini berpura - pura menyewa sebuah mobil dalam beberapa hari dengan membawa Global Positioning System ( GPS ), setelah itu GPS tersebut ditinggal dan disimpan ditempat yang tersembunyi di dalam mobil, kemudian mobil tersebut dikembalikan, lanjutnya.
Irjen Pol. Luki Hermawan, menjelaskan, para pelaku kemudian memantau posisi mobil itu berada di mana, melalui GPS yang telah disimpan di dalam mobil tersebut, lalu pelaku sindikat ini mencari posisi mobil berada.
Setelah berhasil menemukan posisi mobil tersebut, kemudian pelaku sindikat ini mencuri mobil itu dengan memakai kunci duplikat dan serta memalsukan STNK mobil yang sudah dibuat sebelumnya, lalu mobil itu dijual ke seorang penadah barang hasil curian, terangnya.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, Akhirnya berhasil meringkus enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dan sekaligus penadahnya, sambungnya.
Barang bukti hasil curian ini bisa diambil oleh pemiliknya, tapi ada aturan mainnya, kalau pada saat persidangan maka mobil tersebut harus bisa dipinjam pakai lagi, bagi para pemilik barang bukti yang ditemukan kalau rusak, disini ( Polda Jatim ) juga mempersiapkan bengkel gratis, pungkasnya.
Kombes Pol. Gideon Arif Setyawan, S.H, M.Hum, Dirreskrimum Polda Jatim menambahkan, ke - enam pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor ( Mobil ) ini, berhasil diringkus Subdit III Jatanras Polda Jatim kurang dari 24 jam.
GPS itu digunakan untuk mengetahui posisi Koordinat, biasanya rental itu menggunakan GPS untuk mengamankan posisi mobilnya, tapi ketika ada niat jahat, maka GPS itu bisa dimanfaatkan, sambungnya.
" Ada sepuluh mobil yang berhasil diamankan dari delapan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan ada tiga jaringan dari enam pelaku tersebut, " pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar