Bareskrim Mabes Polri Turun ke Kebondalem Kota Purwokerto


Jawapes Banyumas – Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Dipikor) Bareskrim Mabes Polri terjun ke Kabupaten Banyumas untuk lakukan pendataan kawasan Kebondalem. Mereka menyampaikan 46 surat panggilan untuk para penyewa ruko, guna diminta keterangan pada pekan depan, Kamis (19/9/2019).

Kebondalem merupakan kawasan bisnis yang berlokasi di pusat Kota Purwokerto dan merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten  Banyumas yang sudah lama terbelit masalah dalam hal pengelolaan. Dua petugas dari Tipikor Bareskrim, Bripka Themy Orika Bakti, SH dan Briptu Bagus yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Advokat Indonesia (SAI) mendatangi 46 ruko di kawasan Kebondalem dan menanyakan beberapa hal kepada penyewa ruko.

Agus Waeyoko, SH. selaku Ketua LBH SAI mengatakan kedatangan tim dari Bareskrim ini, setelah LBH yang dipimpinnya menanyakan kelanjutan kasus Kebondalem. Beberapa masyarakat Kabupaten Banyumas pada tahun 2018 sudah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri dan petugas sudah melakukan tindakan pada obyek aset Pemda, namun kabar tertelan tanpa ada kelanjutan bahkan yang terjadi sekarang, hak pengelola kembali diserahkan kepada pihak ketiga.

"Adanya kedatangan tim Bareskrim ini memberikan titik terang atas kelanjutan kasus Kebondalem. Sebanyak 46 penyewa ruko dipanggil untuk memberikan keterangan pada pekan depan di Polres Banyumas.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan tim Bareskrim Mabes Polri pada hari Selasa sampai dengan Jumat, minggu depan dan seluruh penyewa rukopun menyanggupi untuk hadir," jelas Agus.

Sementara itu, petugas Bareskrim Mabes Polri membenarkan  jika kedatangannya untuk menyampaikan surat pemanggilan sebagai saksi atas kasus Kebondalem meskipun enggan memberikan keterangannya. Kasus Kebondalem ini sudah berlangsung puluhan tahun dan pada awalnya Pemerintah Kabupaten Banyumas menyerahkan pengelolaan Kebondalem kepada pihak ketiga yaitu PT. Graha Cipta Guna (GCG) dengan beberapa kompensasi seperti pembangunan kawasan bisnis, sekolah dan lainnya. Namun karena PT. GCG kesulitan menertibkan para PKL di kawasan tersebut, maka proses pembangunan kawasan bisnis terhenti hingga berakhirnya perjanjian pengelolaan.

"Tahun 2007, PT. GCG melayangkan gugatan ke Pemerintah Kabupaten Banyumas karena tidak juga menertibkan Pedang Kaki Lima ( PKL ) sehingga pembangunan kawasan bisnis Kebondalem mangkrak. dan pada tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan PT. GCG dan mengharuskan Pemerintah Kabupaten Banyumas membayar denda kepada PT. GCG sejumlah Rp. 22 Miliar serta kembali menyerahkan hak pengelolaan kepada pihak ketiga selama 30 tahun ke depan," ujarnya.

Lebih lanjut, kondisi saat ini membuat sebagian masyarakat Banyumas marah dan melaporkan kasus tersebut, sebab dinilai sudah merugikan masyarakat Banyumas.(Baldy)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan