70 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Sidoarjo Periode 15 Juli Hingga 26 Agustus 2019

jawapes.or.id - 70 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Sidoarjo Periode 15 Juli Hingga 26 Agustus 2019


Jawapes Sidoarjo
- Kerja keras Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Sidoarjo patut mendapatkan apresiasi. Itulah yang sudah dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap pengedar dan pemakai sebanyak 93 orang dengan rincian : Sidoarjo ada 20 kasus, Sedati ada 7 kasus, Taman 6 kasus, Gedangan 6 kasus, Porong 5 kasus, Candi 5 kasus, Krian 3 kasus, Krembung 3 kasus, Sukodono 2 kasus, Balongbendo 2 kasus, Tarik 2 kasus, Waru 2 kasus, Surabaya 2 kasus, Tulangan 1 kasus, Wonoayu 1 kasus, Tanggulangin 1 kasus, Prambon 1 kasus dan Buduran 1 kasus di periode 15 Juli hingga 26 Agustus 2019.


jawapes.or.id - 70 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Sidoarjo Periode 15 Juli Hingga 26 Agustus 2019

Dalam press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (2/9/2019), Kapolresta Sidoarjo mengungkapkan bahwa hasil penangkapan 93 tersangka (92 laki-laki dan 1 perempuan) ini dari kasus narkoba di periode 15 Juli hingga 26 Agustus 2019.

"Barang bukti dari hasil penangkapan antara lain ganja seberat 12.763,38 gram, shabu 220,46 gram, pil LL 7.990 butir, Inex 2 butir, handphone 73 buah, uang Rp 1.100.000 dan 1 unit sepeda motor. Pada saat penangkapan juga ditemukan 1 buah senpi dan beberapa butir peluru, yang saat ini masih dalam penyelidikan kelegalitasnya," terangnya.


jawapes.or.id - 70 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Sidoarjo Periode 15 Juli Hingga 26 Agustus 2019

Untuk sementara ini, para tersangka didakwa pada Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Milyar.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan