Sindikat Narkoba Ditempat Kos Dibongkar Polrestabes Surabaya



Jawapes Surabaya - Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat narkoba dengan menangkap pengedar dan pemakai narkoba, sekaligus juga mengamankan barang bukti berupa, " sabu - sabu dan pil dobel L ( LL ), " di sebuah tempat kos - kosan yang berada di daerah Wonokromo Surabaya.

Sebanyak tujuh tersangka yang berhasil ditangkap diantarannya, EL seorang perempuan ( 27 ) warga Kedungdoro Surabaya, AL ( 20 ) dan RQ ( 22 ) keduanya warga Wonorejo Surabaya, GD ( 24 ) warga Wonokromo Surabaya, JY ( 21 ) Jangkungan Surabaya, DA ( 23 ) warga Pandegiling Surabaya dan AG ( 24 ) warga Kalijudan Surabaya, ungkap Iptu Danang Eko Abrianto S. I. K Kanit II Satresnarkoba bersama AKP Heru Dwi Purnomo, S. I. K, Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, ( 26/8/2019 ).

Iptu Danang melanjutkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dengan adanya penyalagunaan narkoba di salah satu tempat kos yang berada di Surabaya, setelah dilakukan penyelidikan berhasil menangkap tersangka EL terlebih dulu di tempat kos yang berada di daerah Wonokromo Surabaya di sebuah kamar 202.

Setelah dilakukan pengeledahan di dalam kamarnya, ditemukan sabu - sabu 1,79 gram di dalam pipet kaca yang disimpan di dalam botol susu yang disembunyikan di dalam lemari excel, EL mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan di kamar sebelahnya, sambungnya.


Petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut di kamar 204, ditempat tersebut petugas berhasil menangkap tersangka AL yang sedang menyiapkan seperangkat alat hisap yang akan digunakan untuk nyabu, serta menemukan 19 poket sabu - sabu siap edar dan sebanyak 2 ribu butir pil dobel L ( LL ), milik tersangka AL satu poket sabu - sabu, sedangkan 18 poket sabu - sabu dan 2 ribu butir pil LL ini milik tersangka RQ, ketika itu tidak ada di tempat, terangnya.

Iptu Danang menjelaskan, selain itu tersangka AL mengaku bahwa sabu - sabu ini didapatkan dari tersangka GD di kamar 208, kemudian petugas melakukan penggerebekan dikamar 208 dan berhasil menangkap empat tersangka yakni, AG, DA, JY dan GD yang sedang melakukan pesta sabu, ditempat tersebut ditemukan sabu - sabu seberat 0, 13 gram dan 2, 22 gram di dalam sebuah pipet kaca serta sebanyak 41 ribu pil LL lainnya.


Ke - empat tersangka mengaku bahwa sabu - sabu ini didapatkan dari tersangka RQ, akhirnya tersangka RQ berhasil ditangkap, sedangkan pil LL didapatkan dari AJ yang saat ini masih di dalam pengejaran petugas (DPO), tegasnya.

" Hasil dari interogasi, bahwa per - seribu butir pil LL dijual seharga Rp 800 ribu, sedangkan dari atasnya harganya sekitar Rp 650 ribu, jadi keuntungannya sekitar Rp 150 ribu per - seribu butir, " tambahnya.

Para tersangka sindikat narkoba ini ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat ( 1 ) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) Subs.  196 ayat ( 1 ) Undang - Undang R.I nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.

( Dedy )

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan