Polda Jatim Tetapkan Seorang Tersangka Penyebaran Ujaran Kebencian



Jawapes Surabaya - Tim Subdit V / Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang tersangka terkait masalah penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan, " Sara, Berita Bohong ( Hoak ), Diskriminasi terhadap Ras / Etnis dan Provokasi, " yang diposting pada Media Sosial (Medsos).

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Polda Jatim, ada 29 orang sebagai saksi yang sudah dihadirkan (Diperiksa) diantaranya, 7 orang saksi ahli dan 22 orang saksi dari masyarakat.

Sementara ini, Kami menetapkan seorang tersangka perempuan berinisial TS ( 52 ) warga Bhaskara Utara Mulyorejo Surabaya, tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan M.Si, didampingi Irwasda Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto dan AKBP Cecep Susatya, ( 29/8/2019 ).

Tersangka TS ini, akan Kami jerat dengan beberapa Undang - Undang, yaitu ITE, KUHP dan Undang - Undang nomer 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, lanjutnya.

Selain itu pula, Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan M.Si. menjelaskan, Kami melakukan pencekalan terhadap 6 orang di Imigrasi untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan.

Beberapa barang bukti yang diamankan  diantaranya, handphone, akun - akun serta kumpulan video - video dan bahkan baju yang digunakan saat kegiatan ( 16/8 ), mudah - mudahan Kita akan menentukkan tersangka yang lainnya, sambungnya.

" Mungkin Kita berharap ada saksi dengan melakukan pemanggilan kepada mahasiswa papua yang akan Kami layangkan, Nanti mudah - mudahan ini akan memperkuat dan bisa nanti hadir, walaupun Kita ada saksi - saksi lainnya yang melihat, " pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan