Pengedar Simpan Sabu Di Laci Meja Ditangkap Polrestabes Surabaya



Jawapes Surabaya - Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu - sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kota Surabaya.

Tersangka FM ( 38 ) sebagai pengedar sabu - sabu dan merupakan warga  jalan Tempel Surabaya ini, ditangkap di tempat kostnya yang berada di jalan Raya Pahlawan Gresik, ungkap AKP Heru Dwi Purnomo, S.I.K, Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, ( 12/8/2019 ).

Selain mengamankan tersangka FM, petugas juga menemukan sabu - sabu seberat + 49,14 gram beserta bungkusnya dan sebuah pipet kaca yang masih ada sabunya seberat 6,33 gram serta barang bukti lainnya yang disimpan di dalam laci rahasia sebuah meja kayu kecil yang sudah di modifikasi, jelasnya.


Penangkapan terhadap pengedar narkoba yang merupakan mantan pegawai ekpedisi ini, awalnya dari informasi masyarakat sebelumnya, bahwa ada pengedar gelap narkoba jenis sabu - sabu di wilayah Surabaya, kemudian Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan, bebernya.

Tersangka FM mengaku, bahwa Ia mendapatkan sabu - sabu dari seseorang berinisial BD dengan diambil di dekat Islamic Center Dukuh Kupang Surabaya ( Sistem Ranjau ), kemudian sabu - sabu tersebut dijual lagi ke pemesannya yang berada di Surabaya dengan sistem ranjau pula, terangnya.

Rata - rata tersangka FM membeli sabu - sabu ke BD sebanyak 70 hingga sampai 80 gram dan sudah beberapa kali melakukan peredaran narkoba, sekali transaksi sebanyak 10 hingga 20 gram, tegasnya.

Tersangka FM ini seorang residivis kasus narkoba di tahun 2016, selain sebagai pengedar sabu - sabu juga sekaligus sebagai pemakai, saat ini tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs. Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang - Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan