Ikadin Kecam Keras Sikap Bupati Lumajang

Ikadin Kecam Keras Sikap Bupati Lumajang


Jawapes Jakarta
- Adanya pengusiran Advokat Basuki Rachmat,  SH. yang sedang mendampingi warga masyarakat Gundoroso Pasirian Kabupaten Lumajang membuat Ketua Umum DPP Ikadin H. Sutrisno SH. Hum mengecam keras tindakan tersebut.

"Advokat sebagai penegak hukum dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh Undang Undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat dimana saat menjalankan profesinya dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana diluar dan didalam persidangan," ungkap Sutrisno, Sabtu (10/8/2019).

Masih Sutrisno menjelaskan Hak imunitas Advokat diberikan Undang Undang Advokat dalam membela klien untuk menegakkan hukum dan keadilan, yang diatur secara tegas dalam pasal 15 dan 16 Undang Undang ini.

"Hak imunitas diberikan kepada Advokat dalam menegakkan hak asasi manusia bagi masyarakat pencari keadilan terhadap tindakan sewenang-wenang penguasa dan aparat penegak hukum. Sikap Bupati Lumajang yang tidak menghormati profesi Advokat harus diberikan peringatan keras oleh Organisasi Advokat sebagai bentuk kemandirian dari profesi Advokat yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun," tegas Sutrisno.

Kecaman Ketua Ikadin ini muncul disebabkan berita yang sedang viral mengenai Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang mengusir Advokat saat pertemuan beberapa waktu lalu. Kesimpang siuran berita tersebut akhirnya menjadi perbincangan di kalangan Advokat.

Saat dikonfirmasi, Bupati Lumajang menyampaikan bahwa ada kesalah pahaman yang di sampaikan ke publik, sebenarnya hal itu bukan pengusiran tetapi agar pihak lain selain warga untuk keluar dulu lantaran ia mau menemui warga tersebut agar dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung.

"Sebenarnya saya pribadi tidak ada permasalahan dengan rekan-rekan Peradi, karena saya juga paham dengan tugas seorang Advokat. Namun persoalan tersebut sudah terlanjur dilaporkan ke Polisi. Ya kita tunggu saja hasilnya, siapa yang benar dan siapa yang salah," ujarnya. (Yudi)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan