Kepala Sekolah Harus Paham Tentang Delapan Standart Pendidikan

Jawapes Probolinggo - Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Penguatan Kepala Sekolah (PKS) di SMPN 1 Kraksaan, Selasa (30/7/2019). Kegiatan PKS ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rakortek (rapat koordinasi teknis) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah Provinsi Jawa Timur pada 11 hingga 13 Juli 2019 di Hotel Ratu Malang.

Sosialisasi PKS ini dilaksanakan dalam pertemuan rutin MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) dan pisah sambut Kepala Bidang Pembinaan SMP Dispendik Kabupaten Probolinggo dari Priyo Siswoyo kepada Saiful Anwar. Sebelumnya Saiful Anwar bertugas sebagai Sekretaris Kecamatan Bantaran. Sementara Priyo Siswoyo selanjutnya akan bertugas sebagai Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kabupaten Probolinggo Sunalis serta para Kepala Sekolah SMP yang tergabung dalam MKKS Kabupaten Probolinggo.

Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi memberikan penekanan tentang tugas pokok dan fungsi kepala sekolah. Salah satunya yang berkaitan dengan manajerial. Bagaimana seorang kepala sekolah harus mengatur satuan pendidikan atau sekolah yang diembannya. Artinya, manajer itu mengatur bagaimana memajukan lembaga sekolah mulai dari murid, guru dan sarana prasarana.

“Seorang kepala sekolah juga harus memahami tentang 8 (delapan) standar pendidikan. Meliputi, standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan serta standar pendidik dan tenaga kependidikan,” katanya.

Sedangkan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kabupaten Probolinggo Sunalis mengatakan bahwa secara khusus Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada pasal 21 huruf e menyatakan bahwa kepala sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah.

Menurut Sunalis, pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah ini diperlukan agar kepala sekolah mampu memimpin dan mengelola sekolah, menguasai seluruh kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya serta menumbuh kembangkan sikap, pengetahuan dan ketrampilan pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.

Sasaran dari PKS ini adalah kepala sekolah terdiri dari Kepala TK dan TKLB, Kepala SD dan SDLB serta Kepala SMP dan SMPLB. Jumlah sasarannya sebanyak 626 orang meliputi 160 orang Kepala TK, 371 orang Kepala SD dan 95 orang Kepala SMP. Dari 626 orang peserta tersebut nantinya pelaksanaannya untuk tahap I diikuti 160 orang dibagi dalam 40 orang per kelas. Sementara untuk tahap II masih menunggu jadwal dari P4TK BOE (Bidang Otomotif Elektronik) Malang.

“Dari hasil verifikasi dan validasi (verval), bentuk pelaksanaannya sumber dananya berasal dari APBN dan APBD. Untuk APBD kuota sesuai dengan DPA ada 80 orang sehingga yang 80 orang akan dibagi yang 40 orang SD dan 40 orang SMP. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Agustus 2019 mendatang,” terangnya.

Sunalis menambahkan sosialisasi PKS ini sangat dibutuhkan karena bagi kepala sekolah yang belum mengikuti diklat maka ini prasyarat wajib untuk mengikuti penguatan kepala sekolah. “Harapannya agar kepala sekolah lebih mempersiapkan diri sehingga pada pelaksanaan bisa mengikuti sebaik-baiknya dan optimal,” harapnya.

Sebagai ucapan terima kasih dan selamat bertugas di tempat yang baru dari MKKS, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pisah sambut Kepala Bidang Pembinaan SMP Dispendik Kabupaten Probolinggo dari Priyo Siswoyo kepada Saiful Anwar. Hal ini dilakukan karena Priyo Siswoyo dinilai banyak membantu memotivasi guru-guru.(eko)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan