Jawapes Banjarnegara - Sejumlah wartawan mengalami kekerasan dan intimidasi oleh oknum aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019). Sedikitnya enam orang menjadi korban kekerasan dan intimidasi oknum aparat.
Peristiwa itu terjadi saat para pengunjuk rasa yang diamankan di depan Gedung TVRI sedang digiring ke mobil tahanan polisi, sejumlah reporter dan fotografer mengambil gambar foto dan video peristiwa tersebut, namun tugas jurnalisme tersebut justru dikotori oleh sikap oknum aparat yang melarang wartawan mengambil gambar saat peristiwa terjadi. Bahkan salah satu wartawan SCTV, Haris dipukul di bagian tangan saat merekam video. " Kamu jangan macam - macam, saya bawa kamu sekalian," katanya. Menirukan ucapan oknum polisi berpakaian preman itu,
Haris menyatakan, dirinya wartawan, akan tetapi polisi tak menghiraukan.
Pelaku pemukulan mengenakan baju putih dan celana krem, diduga dari satuan Resmob dan korban lain yaitu jurnalis foto Bisnis Indonesia Nurul Hidayat, dia dipaksa menghapus foto hasil jepretannya. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Banjarnegara mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut, karena jelas - jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami mendesak aparat kepolisian menghentikan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua AWI Banjarnegara Harmono, SH, MM.CLA.
DPC AWI Banjarnegara juga meminta para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian atas intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Dalam peristiwa ini DPC AWI Banjarnegara mengecam keras dan mendesak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput pengunjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR serta mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku hingga diadili agar mendapat hukuman seberat - beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.(Ard)
Pembaca
Peristiwa itu terjadi saat para pengunjuk rasa yang diamankan di depan Gedung TVRI sedang digiring ke mobil tahanan polisi, sejumlah reporter dan fotografer mengambil gambar foto dan video peristiwa tersebut, namun tugas jurnalisme tersebut justru dikotori oleh sikap oknum aparat yang melarang wartawan mengambil gambar saat peristiwa terjadi. Bahkan salah satu wartawan SCTV, Haris dipukul di bagian tangan saat merekam video. " Kamu jangan macam - macam, saya bawa kamu sekalian," katanya. Menirukan ucapan oknum polisi berpakaian preman itu,
Haris menyatakan, dirinya wartawan, akan tetapi polisi tak menghiraukan.
Pelaku pemukulan mengenakan baju putih dan celana krem, diduga dari satuan Resmob dan korban lain yaitu jurnalis foto Bisnis Indonesia Nurul Hidayat, dia dipaksa menghapus foto hasil jepretannya. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Banjarnegara mendesak aparat kepolisian menghentikan intimidasi dan kekerasan tersebut, karena jelas - jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami mendesak aparat kepolisian menghentikan kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta mengusut tuntas kasus ini," kata Ketua AWI Banjarnegara Harmono, SH, MM.CLA.
DPC AWI Banjarnegara juga meminta para pemimpin redaksi secara aktif melaporkan kasus kekerasan yang dialami jurnalisnya ke pihak kepolisian atas intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Dalam peristiwa ini DPC AWI Banjarnegara mengecam keras dan mendesak tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput pengunjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR serta mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku hingga diadili agar mendapat hukuman seberat - beratnya, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.(Ard)
Pembaca
Posting Komentar