Jawapes Sidoarjo - Akhir-akhir ini banyak sekali kejadian pencurian di mini market/ Indomaret dengan kekerasan. Seperti yang terjadi di beberapa Indomaret hingga membuat para pegawai Indomaret melapor ke pihak berwajib diantaranya Zainal Muttaqin (27) warga Jombang (pegawai Indomaret Kalitengah) kejadian 4 Juli 2019 kerugian Rp 30.521.000, Zogy Setiawan (24) warga Jombang (pegawai Indomaret Raya Trosobo) kejadian 10 Juli kerugian Rp 48.757.650, Nur Cholis (25) warga Pasuruan (pegawai Indomaret Beji) kejadian 6 Juli 2019 kerugian Rp 70 juta. Sedangkan selaku korban utama dalam peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut adalah pihak PT. INDOMARCO PRISTAMA yang beralamat di Jl. Jenggala No. 22 Gedangan.
Diceritakan, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran Indomaret yang buka 24 jam di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Ketika keadaan sepi pembeli, pelaku masuk kedalam toko Indomaret dengan menggunakan sajam/ senpi dan mengancam serta melukai pegawai Indomaret yang sedang bertugas.
Dijelaskan oleh Kapolresta Sidoarjo saat press relese di Aula Bharadaksa Polresta Sidoarjo, Sabtu (13/7/2019) bahwa berdasarkan rekaman cctv yang ada di Indomaret, akhirnya petugas berhasil menangkap residivis Tino alias Obong (28) warga Perum Taman Puspa Sari blok CC No.14 Desa Kali Pecabean.
"Dan berdasarkan hasil interograsi dengan tersangka Tino alias Obong itulah, akhirnya pada hari Jum’at (12/7/2019) pukul 22.30 Wib dilakukan upaya penangkapan oleh petugas terhadap pelaku lain yaitu seorang residivis dan pengguna sabu Adi Hermawan alias Bule (32) warga Surabaya. Karena melawan dan mengeluarkan sajam saat akan ditangkap, akhirnya tim SUS Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menembak tersangka Bule yang sebelumnya di berikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara namun tidak di hiraukan oleh terduga pelaku sehingga membahayakan jiwa petugas," jelas Kapolresta Sidoarjo.
Ditambahkan juga, setelah terduga pelaku dapat dilumpuhkan selanjutnya pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, dan setelah dilakukan tindakan medis, ternyata tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya di mintakan VER.
Dalam penangkapan di berbagai TKP tersebut, ada barang bukti yang dapat disita berupa : 3 buah sajam jenis clurit dan pisau, 1 buah kaos, 2 pasang sepatu, 1 buah topi, 1 buah tas pinggang, 2 jaket parasut, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih strip merah No. Pol L-5947-KY, 1 buah helm, uang tunai sebesar Rp 20 juta, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih strip biru No. Pol L-4489-IJ, 4 buah handphone, 120 Kartu E-Tol bank BCA, 80 Kartu E-Tol bank Mandiri, 10 Poket Sabu, 1 bungkus serbuk obat pil jenis Koplo.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e, 2e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.(tyaz)
View
Diceritakan, tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran Indomaret yang buka 24 jam di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Ketika keadaan sepi pembeli, pelaku masuk kedalam toko Indomaret dengan menggunakan sajam/ senpi dan mengancam serta melukai pegawai Indomaret yang sedang bertugas.
Dijelaskan oleh Kapolresta Sidoarjo saat press relese di Aula Bharadaksa Polresta Sidoarjo, Sabtu (13/7/2019) bahwa berdasarkan rekaman cctv yang ada di Indomaret, akhirnya petugas berhasil menangkap residivis Tino alias Obong (28) warga Perum Taman Puspa Sari blok CC No.14 Desa Kali Pecabean.
"Dan berdasarkan hasil interograsi dengan tersangka Tino alias Obong itulah, akhirnya pada hari Jum’at (12/7/2019) pukul 22.30 Wib dilakukan upaya penangkapan oleh petugas terhadap pelaku lain yaitu seorang residivis dan pengguna sabu Adi Hermawan alias Bule (32) warga Surabaya. Karena melawan dan mengeluarkan sajam saat akan ditangkap, akhirnya tim SUS Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menembak tersangka Bule yang sebelumnya di berikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke udara namun tidak di hiraukan oleh terduga pelaku sehingga membahayakan jiwa petugas," jelas Kapolresta Sidoarjo.
Ditambahkan juga, setelah terduga pelaku dapat dilumpuhkan selanjutnya pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara Pusdik Gasum Porong, dan setelah dilakukan tindakan medis, ternyata tersangka sudah dinyatakan meninggal dunia dan selanjutnya di mintakan VER.
Dalam penangkapan di berbagai TKP tersebut, ada barang bukti yang dapat disita berupa : 3 buah sajam jenis clurit dan pisau, 1 buah kaos, 2 pasang sepatu, 1 buah topi, 1 buah tas pinggang, 2 jaket parasut, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih strip merah No. Pol L-5947-KY, 1 buah helm, uang tunai sebesar Rp 20 juta, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih strip biru No. Pol L-4489-IJ, 4 buah handphone, 120 Kartu E-Tol bank BCA, 80 Kartu E-Tol bank Mandiri, 10 Poket Sabu, 1 bungkus serbuk obat pil jenis Koplo.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e, 2e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.(tyaz)
View
Posting Komentar