Jawapes Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan kegiatan pemusnahan narkoba jenis sabu - sabu dan pil ekstasi hasil penyelidikan dan pengungkapan peredaran narkoba dari sindikat Sokobanah Sampang, Madura, yang cukup besar sejak bulan Februari hingga sampai Juli 2019 lalu di wilayah Jawa Timur.
Di dalam pemusnahan narkoba ini, dihadiri oleh Kapolda Jatim, Pangdam V / Brawijaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Bangkalan dan Kapolres Sampang Madura, para pejabat utama Polda Jatim, Bea Cukai dan Forkopimda Jawa Timur serta Tokoh Agama.
Saat konferensi pers, Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, Rabu (31/7/2019), menyampaikan, pengungkapan peredaran narkoba sebanyak hampir 50 kg ini, berawal dari pihak Bea Cukai beberapa kali mengungkap narkoba yang masuk melalui pelabuhan laut, darat dan udara. Dari sinilah, Kami membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) narkoba dari Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan TNI serta Bea Cukai untuk melakukan perkembangan lebih lanjut, sambungnya.
Irjen Pol. Luki Hermawan, menjelaskan, hasil penyelidikan bersama TNI dan Bea Cukai selama lima bulan ini, akhirnya Kami mengungkap peredaran narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 49,93 kg dan pil extacy 99 butir serta mengamankan lima orang tersangka, salah satunya seorang perempuan.
Peredaran narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Jawa Timur ini berasal dari jaringan Malaysia, kemudian dikirim ke Sokobanah Sampang, Madura, melalui jalur laut, darat dan udara, lalu barang - barang tersebut di distribusikan ke wilayah seluruh Jawa Timur, terangnya.
Sindikat ini mengemas dan menyimpan narkoba di dalam galon cat, hand carry, paket pos dan kandang hewan di dalam peredarannya. Jalur pendistribusiannya selain di seluruh wilayah Jawa Timur, sindikat narkoba ini juga sudah mendistribusikan ke daerah Sampit, Pontianak, Nusa Tenggara Timur (NTT), Makassar dan hampir seluruh kota yang berada di Indonesia, pungkasnya.
( Dedy )
View
Di dalam pemusnahan narkoba ini, dihadiri oleh Kapolda Jatim, Pangdam V / Brawijaya, Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Bangkalan dan Kapolres Sampang Madura, para pejabat utama Polda Jatim, Bea Cukai dan Forkopimda Jawa Timur serta Tokoh Agama.
Saat konferensi pers, Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si, Rabu (31/7/2019), menyampaikan, pengungkapan peredaran narkoba sebanyak hampir 50 kg ini, berawal dari pihak Bea Cukai beberapa kali mengungkap narkoba yang masuk melalui pelabuhan laut, darat dan udara. Dari sinilah, Kami membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) narkoba dari Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan TNI serta Bea Cukai untuk melakukan perkembangan lebih lanjut, sambungnya.
Irjen Pol. Luki Hermawan, menjelaskan, hasil penyelidikan bersama TNI dan Bea Cukai selama lima bulan ini, akhirnya Kami mengungkap peredaran narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 49,93 kg dan pil extacy 99 butir serta mengamankan lima orang tersangka, salah satunya seorang perempuan.
Peredaran narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Jawa Timur ini berasal dari jaringan Malaysia, kemudian dikirim ke Sokobanah Sampang, Madura, melalui jalur laut, darat dan udara, lalu barang - barang tersebut di distribusikan ke wilayah seluruh Jawa Timur, terangnya.
Sindikat ini mengemas dan menyimpan narkoba di dalam galon cat, hand carry, paket pos dan kandang hewan di dalam peredarannya. Jalur pendistribusiannya selain di seluruh wilayah Jawa Timur, sindikat narkoba ini juga sudah mendistribusikan ke daerah Sampit, Pontianak, Nusa Tenggara Timur (NTT), Makassar dan hampir seluruh kota yang berada di Indonesia, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar