Jawapes Pacitan - Bawaslu Kabupaten Pacitan gelar perkara dugaan pelanggaran administratif terkait dengan penetapan legislatif terpilih 2019-2024 yang menyeret KPUD Pacitan. Sidang lanjutan yang perkaranya sudah diajukan ke bawaslu pada tanggal 11 Juli 2019 agenda pembacaan laporan.
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Jl. MT. Haryono No. 60 pada tanggal 16 Juli 2019, dengan menghadirkan Pelapor dan Terlapor tersebut sekaligus dengan pembacaan tanggapan dari terlapor.
Dalam persidangan, pihak terlapor yaitu KPU mempertanyakan legalitas dari kuasa pelapor, namun semua sudah sesuai dan keabsahannya, dengan menunjukkan berkas kuasa kepada Majelis Hakim serta terlapor. Namun Terlapor masih mempertanyakan terkait kedua orang yang duduk mendapingi Kuasa Pelapor, yang tidak mengantongi surat kuasa, setelah diambil musyawarah dari Majelis Hakim, untuk kedua orang yang semula duduk berdampingan dengan kuasa pelapor dipersilahkan mengikuti sidang dengan mengambil duduk dibagian yang lain.
"Kami duduk didekat Kuasa Pelapor atas petunjuk petugas sidang, namun setelah ada protes dari KPU sebagai pihak Terlapor, maka majelis bermusyawarah dan sepakat kalau keduanya tetap diperbolehkan mengikuti sidang dengan tidak duduk disamping Kuasa Pelapor, dan kami menghormati itu," ujar sekretaris DPC Partai Gerindra Pacitan Mohammad Ansori saat di konfirmasi pewarta, Rabu (17/7/2019).
Sementara Abdul Ghoni Sekretaris Satria Kabupaten Pacitan mengatakan terkait ada judul salah pemberitaan di salah satu media cetak yang menyebutkan jika dua kader Partai Gerindra di usir dari ruang sidang itu tidak benar, pihaknya merasa tidak nyaman dengan judul pemberitaan di salah satu media tersebut.
"Kami mohon agar judul berita di sesuaikan dengan kenyataan yang ada, dan jangan dengan adanya judul tersebut menimbulkan pemikiran negatif bagi pembacanya, Memang sah-sah saja dalam membuat judul tersebut, namun kalau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada nantinya bisa menjadikan image jelek di masyarakat," jelasnya.
Sedangkan salah satu Majelis Hakim Mohammad Mashuri menerangkan, terkait dengan pemberitaan yang mengatakan adanya dua Kader Partai Gerindra yang di usir dalam persidangan itu tidak benar.
"Kami tidak mengusir dua orang yang duduk disamping kuasa pelapor, kami mempersilahkan dua orang tersebut untuk mengikuti jalannya persidangan dengan mengambil duduk tidak disamping Kuasa Pelapor,"tandasnya.
Sidang lanjutan perkara dugaan pelangaran administratif terkait belum dilaksanakannya pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan caleg terpilih pada Pileg 2019, akan di gelar kembali pada hari Senin, 22 Juli 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi dan bukti.(Pram)
View
Sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Jl. MT. Haryono No. 60 pada tanggal 16 Juli 2019, dengan menghadirkan Pelapor dan Terlapor tersebut sekaligus dengan pembacaan tanggapan dari terlapor.
Dalam persidangan, pihak terlapor yaitu KPU mempertanyakan legalitas dari kuasa pelapor, namun semua sudah sesuai dan keabsahannya, dengan menunjukkan berkas kuasa kepada Majelis Hakim serta terlapor. Namun Terlapor masih mempertanyakan terkait kedua orang yang duduk mendapingi Kuasa Pelapor, yang tidak mengantongi surat kuasa, setelah diambil musyawarah dari Majelis Hakim, untuk kedua orang yang semula duduk berdampingan dengan kuasa pelapor dipersilahkan mengikuti sidang dengan mengambil duduk dibagian yang lain.
"Kami duduk didekat Kuasa Pelapor atas petunjuk petugas sidang, namun setelah ada protes dari KPU sebagai pihak Terlapor, maka majelis bermusyawarah dan sepakat kalau keduanya tetap diperbolehkan mengikuti sidang dengan tidak duduk disamping Kuasa Pelapor, dan kami menghormati itu," ujar sekretaris DPC Partai Gerindra Pacitan Mohammad Ansori saat di konfirmasi pewarta, Rabu (17/7/2019).
Sementara Abdul Ghoni Sekretaris Satria Kabupaten Pacitan mengatakan terkait ada judul salah pemberitaan di salah satu media cetak yang menyebutkan jika dua kader Partai Gerindra di usir dari ruang sidang itu tidak benar, pihaknya merasa tidak nyaman dengan judul pemberitaan di salah satu media tersebut.
"Kami mohon agar judul berita di sesuaikan dengan kenyataan yang ada, dan jangan dengan adanya judul tersebut menimbulkan pemikiran negatif bagi pembacanya, Memang sah-sah saja dalam membuat judul tersebut, namun kalau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada nantinya bisa menjadikan image jelek di masyarakat," jelasnya.
Sedangkan salah satu Majelis Hakim Mohammad Mashuri menerangkan, terkait dengan pemberitaan yang mengatakan adanya dua Kader Partai Gerindra yang di usir dalam persidangan itu tidak benar.
"Kami tidak mengusir dua orang yang duduk disamping kuasa pelapor, kami mempersilahkan dua orang tersebut untuk mengikuti jalannya persidangan dengan mengambil duduk tidak disamping Kuasa Pelapor,"tandasnya.
Sidang lanjutan perkara dugaan pelangaran administratif terkait belum dilaksanakannya pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan caleg terpilih pada Pileg 2019, akan di gelar kembali pada hari Senin, 22 Juli 2019 mendatang dengan agenda keterangan saksi dan bukti.(Pram)
View
Posting Komentar