Polda Jatim Tangkap Tersangka lain Hasil Pengembangan Kasus Curanmor


Jawapes Surabaya - Unit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan  berhasil menangkap komplotan pelaku curanmor lainnya, hal ini terkait pengungkapan komplotan pelaku curanmor yang ditangkap sebelumnya dan salah satunya tewas setelah ditembak ( Rilis kemarin).

Ada lima komplotan pelaku curanmor yang ditangkap diantaranya," Leonaldo Kurniawan alias Teklek (23) warga Perum Uka Gg IX, Benowo Surabaya, Dedy Setiawan (24) warga Morowudi Kulon, Cerme Gresik, Ahmad Yonis (21) Dsn. Morowudi Gresik, Matruji (44) warga Desa Tokaben, Kec. Konang, Bangkalan Madura dan Moh. Mahfud (32) warga Desa Sejati, Kec. Cemplong, Sampang Madura," tutur AKBP Leonard Sinambela, S.H, S.I.K, M.H, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum polda Jatim, ( 9/7/2019 ).

Setelah lima orang ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Leonaldo Kurniawan dan Dedy Setiawan serta Ahmad Yonis ditetapkan sebagai tersangka dari komplotan pelaku curanmor, sedangkan Matruji dan Mahfud juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah membantu melancarkan kejahatan, lanjutnya.

Tersangka Leonaldo Kurniawan dan Dedy Setiawan dalam aksinya, berperan mencuri mobil Honda Mobilio warna hitam Nopol : W 1145 D Di Gresik, sedangkan tersangka Ahmad Yonis berperan ikut mengantarkan mobil hasil kejahatan dan membuat scotlet dan menempelkan ke mobil tersebut dengan tujuan untuk menyamarkan dengan ciri - ciri yang lain, sebelum mobil itu dilakukan transaksi, terangnya.

Mobil hasil curian tersebut kemudian dibawa dan disembunyikan di lahan parkiran jalan Jatisari 3A Dupak Surabaya dan dititipkan ke tersangka Moch. Mahfud dan Matruji, sedangkan seorang perempuan yang turut diamankan statusnya adalah saksi karena perempuan tersebut hanya sebatas diajak oleh tersangka Mahmudan alias Geprek (Tewas Ditembak) dan merupakan kekasih dari tersangka leonaldo Kurniawan, jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan dirumah tersangka Geprek yang berada di daerah Cerme Gresik, Kami menemukan barang bukti hasil pencurian dan diakui oleh para tersangka diantaranya," Sembilan unit laptop, dua unit handphone, delapan buah tas, berbagai plat nomer, BPKB dan STNK kendaraan bermotor, berbagai jenis burung dengan sangkarnya, lima buah buku tabungan, kamera dan barang bukti lainnya," bebernya.

Hasil dari penyelidikan kami, bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan pelaku curanmor ini," Pada malam hari menjelang subuh, di wilayah Gresik sebagian besarnya, Surabaya khususnya di Benowo dan sekitarnya, Mojokerto, Sidoarjo dan Lamongan," sambungnya.

Kelima pelaku saat ini sudah ditahan di Polda Jatim, tersangka Leonardo Kurniawan dan Dedik Setiawan serta dikenakan dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka Matruji dan Moch. Mahfud serta Ahmad Yonis dikenakan Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana persekongkolan jahat / penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.


( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan