Jawapes Surabaya - Unit
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan lebih
lanjut dan berhasil menangkap komplotan
pelaku curanmor lainnya, hal ini terkait pengungkapan komplotan pelaku curanmor
yang ditangkap sebelumnya dan salah satunya tewas setelah ditembak ( Rilis
kemarin).
Ada lima komplotan pelaku
curanmor yang ditangkap diantaranya," Leonaldo Kurniawan alias Teklek (23)
warga Perum Uka Gg IX, Benowo Surabaya, Dedy Setiawan (24) warga Morowudi
Kulon, Cerme Gresik, Ahmad Yonis (21) Dsn. Morowudi Gresik, Matruji (44) warga
Desa Tokaben, Kec. Konang, Bangkalan Madura dan Moh. Mahfud (32) warga Desa
Sejati, Kec. Cemplong, Sampang Madura," tutur AKBP Leonard Sinambela, S.H,
S.I.K, M.H, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum polda Jatim, ( 9/7/2019 ).
Setelah lima orang ini diamankan
dan dilakukan pemeriksaan, Leonaldo Kurniawan dan Dedy Setiawan serta Ahmad
Yonis ditetapkan sebagai tersangka dari komplotan pelaku curanmor, sedangkan
Matruji dan Mahfud juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah membantu
melancarkan kejahatan, lanjutnya.
Tersangka Leonaldo Kurniawan dan
Dedy Setiawan dalam aksinya, berperan mencuri mobil Honda Mobilio warna hitam
Nopol : W 1145 D Di Gresik, sedangkan tersangka Ahmad Yonis berperan ikut
mengantarkan mobil hasil kejahatan dan membuat scotlet dan menempelkan ke mobil
tersebut dengan tujuan untuk menyamarkan dengan ciri - ciri yang lain, sebelum
mobil itu dilakukan transaksi, terangnya.
Mobil hasil curian tersebut
kemudian dibawa dan disembunyikan di lahan parkiran jalan Jatisari 3A Dupak
Surabaya dan dititipkan ke tersangka Moch. Mahfud dan Matruji, sedangkan
seorang perempuan yang turut diamankan statusnya adalah saksi karena perempuan
tersebut hanya sebatas diajak oleh tersangka Mahmudan alias Geprek (Tewas
Ditembak) dan merupakan kekasih dari tersangka leonaldo Kurniawan, jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan
lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan dirumah tersangka Geprek yang berada
di daerah Cerme Gresik, Kami menemukan barang bukti hasil pencurian dan diakui
oleh para tersangka diantaranya," Sembilan unit laptop, dua unit
handphone, delapan buah tas, berbagai plat nomer, BPKB dan STNK kendaraan
bermotor, berbagai jenis burung dengan sangkarnya, lima buah buku tabungan,
kamera dan barang bukti lainnya," bebernya.
Hasil dari penyelidikan kami,
bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan pelaku curanmor ini,"
Pada malam hari menjelang subuh, di wilayah Gresik sebagian besarnya, Surabaya khususnya di
Benowo dan sekitarnya, Mojokerto, Sidoarjo dan Lamongan," sambungnya.
Kelima pelaku saat ini sudah
ditahan di Polda Jatim, tersangka Leonardo Kurniawan dan Dedik Setiawan serta
dikenakan dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan
pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka Matruji dan
Moch. Mahfud serta Ahmad Yonis dikenakan Pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana
persekongkolan jahat / penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,
pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments