Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya berhasil mengungkap pengguna narkoba jenis sabu - sabu dengan menangkap tiga orang tersangka ketika mereka sedang asik memakai sabu - sabu.
Ketiga tersangka berinisial M.J (33) warga Simorejosari Surabaya dan S (37) warga jalan RA. Kartini Gresik serta P.F (19) warga Lawangan Agung, Sugiyo Lamongan, ditangkap anggota reskrim Polsek Simokerto Surabaya di jalan Wonokusumo Surabaya, tutur Kompol Masdawati Saragih, S.H, M.H, Kapolsek Simokerto Surabaya, Senin (29/7/2019).
Selain menangkap ketiga tersangka sebagai pengguna sabu - sabu, anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya juga mengamankan barang bukti satu poket klip yang berisi sabu - sabu seberat 0,45 gram milik para tersangka, lanjutnya.
Awalnya anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap tersangka M.J terlebih dulu, setelah di introgasi petugas, akhirnya M.J mengaku bahwa Ia disuruh oleh tersangka S dan P.F untuk membeli sabu - sabu, jelasnya.
Tersangka M.J membeli sabu - sabu kepada seseorang yang berada di daerah Jatipurwo Surabaya seharga Rp 400 ribu dengan cara patungan dan harga per - paketnya Rp 200 ribu, kemudian mereka mengkonsumsi sabu - sabu secara bersama - sama, terangnya.
Mereka mengaku sudah tiga kali ini mengkonsumsi sabu - sabu, alasannya biar bisa melek dan fisik terasa fit dan kuat (strong) di dalam bekerja, tegasnya.
Ketiga tersangka pengguna sabu - sabu saat ini sudah ditahan di Polsek Simokerto Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114, 112 Jo. 132 Undang - Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya.
( Dedy )
View
Ketiga tersangka berinisial M.J (33) warga Simorejosari Surabaya dan S (37) warga jalan RA. Kartini Gresik serta P.F (19) warga Lawangan Agung, Sugiyo Lamongan, ditangkap anggota reskrim Polsek Simokerto Surabaya di jalan Wonokusumo Surabaya, tutur Kompol Masdawati Saragih, S.H, M.H, Kapolsek Simokerto Surabaya, Senin (29/7/2019).
Selain menangkap ketiga tersangka sebagai pengguna sabu - sabu, anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya juga mengamankan barang bukti satu poket klip yang berisi sabu - sabu seberat 0,45 gram milik para tersangka, lanjutnya.
Awalnya anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya menangkap tersangka M.J terlebih dulu, setelah di introgasi petugas, akhirnya M.J mengaku bahwa Ia disuruh oleh tersangka S dan P.F untuk membeli sabu - sabu, jelasnya.
Tersangka M.J membeli sabu - sabu kepada seseorang yang berada di daerah Jatipurwo Surabaya seharga Rp 400 ribu dengan cara patungan dan harga per - paketnya Rp 200 ribu, kemudian mereka mengkonsumsi sabu - sabu secara bersama - sama, terangnya.
Mereka mengaku sudah tiga kali ini mengkonsumsi sabu - sabu, alasannya biar bisa melek dan fisik terasa fit dan kuat (strong) di dalam bekerja, tegasnya.
Ketiga tersangka pengguna sabu - sabu saat ini sudah ditahan di Polsek Simokerto Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114, 112 Jo. 132 Undang - Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments