Legalitas Usaha Pecah Batu di Dusun Bujel Patut Dipertanyakan

Jawapes Nganjuk - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk menyikapi aduan warga terkait legalitas usaha pecah batu di Dusun Bujel Desa Sendang Bumen. Bersama jajaran dari instansi pemerintahan terkait pihak Satpol PP memeriksa lokasi usaha penyulingan minyak kayu putih dan pecah batu yang telah di keluhkan oleh warga Dusun Bujel. Dalam kegiatan penyidikan dan tindakan pada Selasa (9/7/2019), pihak Satpol PP juga melibatkan Kepala Desa Sendang Bumen dan Sumber Urip, yang mana masyarakat kedua desa tersebut menerima dampak langsung dari usaha tersebut.

Tim Satpol PP yang di wakili oleh Yogi mengutarakan, setelah melihat lokasi yang sudah berdiri pihak Satpol PP mempersilahkan pengusaha melanjutkan kegiatannya dan tidak ada niatan menghalangi/ menghentikan usaha selama berjalan normal.

"Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk yang ada,  menyebutkan setiap kegiatan usaha yang diperkirakan atau ditengarai berdampak harus ada ijin. Sesuai lokasi usaha, ada dua desa yang terkena dampaknya, maka pengusaha tidak diperbolehkan memulai kegiatannya sebelum ada ijin dari kedua kepala desa," tegasnya.

Dari pihak perijinan yang di wakili Wahyu menegaskan bahwa lokasi usaha yang ada di Dusun Bujel ini belum mengantongi ijin. Kalaupun usaha ini pindahan dari wilayah lain harus tetap ada ijinnya terutama dari lokasi usaha dan ijin baru. Begitu pula dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga mempertanyakan ke pengusaha, apakah sudah memiliki dokumen lingkungan! Apabila belum ada agar segera melengkapinya.

Menurut penjelasan Kepala Desa Sendang Bumen Sutoyo bahwa pengusaha yang di wakili oleh Arif sudah menyampaikan tujuannya dan sebagai pemangku desa menyarankan agar segera menyelesaikan sesuai peraturan yang ada dan musyawarah dengan lingkungan. "Ternyata,  saya melihat sudah ada tanda tangan dari masyarakat," ujarnya.

Seperti yang diutarakan pengusaha, kedepan akan memperbaiki akses jalan yang dilalui, berhubung belum operational dan nantinya ada kesepakatan secara tertulis, jelasnya.

Sebagai perwakilan dari warga, Erik menyangkal penjelasan yang disampaikan oleh kades terkait sudah musyawarah dengan lingkungan, itu tidak benar, karena pengusaha belum melakukan hal yang dimaksud kepala desa.

Sebagai pemilik usaha, Fuad pun juga menjelaskan ke wartawan Jawapes bahwa usaha pecah batu ini pindahan dari Kuncir dan sudah dilengkapi ijin, sedangkan untuk usaha di Dusun Bujel ini,  kami sudah ijin ke sebagian masyarakat.

Kegiatan dan penyidakan yang dilakukan secara bersama oleh instansi pemerintahan bagi pendapat beberapa masyarakat menjadi pro dan kontra antar warga sehingga perlu adanya sosialisasi ke warga Dusun Bujel. Semua berharap hal ini tidak terjadi lagi, bagaimanapun kepentingan serta keluhan masyarakat harus diutamakan karena masyarakatlah yang tetap terkena langsung dampaknya.(Hary)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan