Warga Sokobanah Ditangkap Petugas Lantaran Berupaya Selundupkan Sabu 815 Gr Yang Disimpan Dalam Lipatan Baju

Jawapes Sidoarjo - Upaya penyelundupan Sabu ke Indonesia yang dilakukan sinergitas Bea Cukai Juanda, BNN Kabupaten Sidoarjo, Imigrasi Juanda dan Pengamanan Bandara menuai hasil. Kali ini seorang tersangka Mulyono Bin Hasan (55) warga Tamberu Timur, Sokobanah Sampang berusaha membawa sabu seberat 815 gr yang disimpan dalam lipatan baju (di tas jinjing)  dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ-331 dari Kuala Lumpur ke Surabaya.

Dijelaskan oleh Budi Harjanto selaku Kepala Bea Cukai Juanda saat acara press konference yang digelar di Aula Bea Cukai Juanda, Kamis (27/6/2019) bahwa awal kecurigaan petugas adanya seseorang membawa dua tas jinjing yang besarnya sama. Setelah kedua tas tersebut di X-ray, terlihat ada sesuatu yang disembunyikan di sela lipatan baju. Pas diwawancara dan diuji di lab secara fisik, ternyata barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu (Methamphetamine).

"Tersangka mengaku kalau barang tersebut adalah titipan dari temannya yang berada di Malaysia," terangnya.

Sementara itu, disela acara press relese, Mulyono Bin Hasan saat ditanya oleh awak media mengatakan bahwa barang titipan ini sudah yang ketiga kalinya. Namun baru kali ini tertangkap.

"Saya membawa barang haram itu dengan imbalan Rp 10 juta/per 100 gr. Sedangkan yang terakhir ini (815 gr) belum sempat dibayar (Rp 20 juta)  lantaran keburu tertangkap petugas," jelasnya.

Budi Harjanto juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, sedangkan pada Pasal 102 huruf e UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, tersangka akan dikenakan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

"Dalam upaya penggagalan sabu ini, dapat menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan asumsi 1 gr sabu dikonsumsi 2 orang," pungkas Budi.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan