Jawapes Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur ( sebut namanya Bunga ) sebagai korban dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa, " selembar visum, sebuah sarung, celana jeans, celana dalam, baju motif kotak - kotak dan warna hijau. "
Menurut, AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K M.Si, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, saat Konferensi Pers ( 14 /6/ 2019 ), menyampaikan, pelaku pencabulan AS ( 54 ) warga dari Madura ini ditangkap di tempat kontrakannya jalan Bulak Banteng Baru Surabaya, setelah dilaporkan oleh keluarga korban di Kepolisian nomor LP/ B / 177 / VI / 2019 /Jatim / Rest Pelabuhan Tanjung Perak Tanggal 12 Juni 2019.
Pelaku AS merupakan residivis karena pernah ditahan sejak tahun 1988 di Pengadilan Negeri Sampang dan keluar tahun 1997 lalu dengan kasus pembunuhan dan pelaku tega mencabuli Bunga yang masih berusia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, jelasnya.
Pelaku AS mengaku bahwa Ia mencabuli Bunga sejak bulan Februari hingga sampai Juni 2019, sebanyak lima kali, tegasnya.
AKBP Antonius Agus Rahmanto menerangkan, awal kejadian pencabulan ini ketika Bunga membeli es ke rumah pelaku AS, lalu pelaku AS timbul syawatnya setelah melihat tubuh Bunga kemudian menarik Bunga masuk ke dalam rumahnya dan langsung menciumi bagian tubuh hingga sampai membuka celana dalam Bunga.
Setelah puas mencabulinya, pelaku AS memberikan uang dan serta mengancam kepada Bunga agar tidak menceritakan kejadian ini kepada kedua orang tuanya, lanjutnya.
" Saat ini Kita masih mendalami pencabulan ini, apabila ada yang merasa menjadi korban dari pelaku AS, maka silahkan datang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebab sangat penting keterangan dari korban lainnya untuk menjerat pelaku agar mendapat hukuman yang setimpal
Kini pelaku AS sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 82 Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang - Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar