Jawapes Surabaya - Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam yang ada di kota Surabaya bernama, " Anang Family Karaoke " yang berada di komplek Apartemen Gunawangsa jalan Tidar 350 Surabaya.
Penggerebekan yang dipimpin Kanit Idik II Iptu Danang Eko Abrianto, S.I.K, di tempat karaoke itu berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya, " bahwa ditempat tersebut digunakan untuk pesta narkoba, " tutur Kompol Yusuf Wahyudiono, S.I.K, Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, ( 17/6/2019 ).
Saat dilakukan penggerebekan di salah satu ruangan ( Room ) di tempat karaoke tersebut Tim Opsnal dan Penyidik serta dibantu anggota dari Urkes Polrestabes Surabaya mendapati 60 orang di dalamnya, lanjutnya.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di room tersebut dan menemukan dua bungkus kertas berisi daun dan biji Ganja seberat 7,98 gram serta pil Ekstasi warna merah muda dibawa Sofa 1/2 butir, jelasnya.
Kompol Yusuf menegaskan, setelah dilakukan tes urine kepada 60 orang tersebut sebanyak 11 orang positif mengkonsumsi narkoba.
Berdasarkan hasil pengembangan bahwa Mereka mengaku sebagai anggota komunitas yang bernama, " Mija " yang terbentuk satu tahun yang lalu dengan tujuan sosial dan Mereka juga mengaku sedang mengadakan acara halal bihalal, terangnya.
Namun, " Kami tidak percaya begitu saja karena di dalam komunitas itu setiap anggota yang hadir di dalam pesta tersebut diwajibkan membayar, " wanita sebesar Rp 25 ribu dan laki - laki sebesar Rp 75 ribu, " sambungnya.
Kami juga melakukan pengembangan lebih lanjut karena berdasarkan informasi ada banyak komunitas - komunitas semacam ini yang kira - kira ada penyalahgunaan narkobanya.
" Kini 11 orang sudah diamankan di Polrestabes Surabaya dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar