Jawapes Pasuruan - Masih maraknya peredaran narkoba, membuat tim Reskoba Polres Pasuruan Kota semakin gencar memburu siapapun yang berhubungan dengan barang haram tersebut.
Kali ini tim berhasil membekuk seorang tersangka Ismail (57) warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
Adapun tim Reskoba Polresta Pasuruan berhasil menyita barang bukti dari tersangka yaitu: satu klip sabu 0,26 gram, satu klip sabu 0,21 gram, satu buah sedotan warna putih, satu buah pipet kaca, satu jaket warna hitam.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta pasuruan AKP Imam Yuwono, SH, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga salah satu tempat di Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, sering di adakan transaksi narkoba.
"Awalnya ada laporan warga yang resah adanya dugaan transaksi narkoba, di salah satu tempat di Desa Slambrit," jelas Imam kepada tim Jawapes, Jum'at (28/6/2019).
Imam juga menambahkan bahwa kasus tersangka ini masih di kembangkan, dan akan menerapkan undang-undang tentang narkotika.
"Untuk kasusnya masih kita kembangkan mas, dan untuk tersangka kita akan jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 tahun 2009" pungkasnya.(Tsu/Syam)
View
Kali ini tim berhasil membekuk seorang tersangka Ismail (57) warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.
Adapun tim Reskoba Polresta Pasuruan berhasil menyita barang bukti dari tersangka yaitu: satu klip sabu 0,26 gram, satu klip sabu 0,21 gram, satu buah sedotan warna putih, satu buah pipet kaca, satu jaket warna hitam.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta pasuruan AKP Imam Yuwono, SH, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga salah satu tempat di Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, sering di adakan transaksi narkoba.
"Awalnya ada laporan warga yang resah adanya dugaan transaksi narkoba, di salah satu tempat di Desa Slambrit," jelas Imam kepada tim Jawapes, Jum'at (28/6/2019).
Imam juga menambahkan bahwa kasus tersangka ini masih di kembangkan, dan akan menerapkan undang-undang tentang narkotika.
"Untuk kasusnya masih kita kembangkan mas, dan untuk tersangka kita akan jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 tahun 2009" pungkasnya.(Tsu/Syam)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments