Jawapes Sidoarjo - Sebagai ASN di lingkup Pemkab Sidoarjo hendaknya memiliki tanggung jawab akan penyelamatan arsip di Kabupaten Sidoarjo. Hal tersebut diungkapkan Bupati Sidoarjo saat membuka kegiatan Sosialisasi Kearsipan yang di selenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo di gedung serba guna Lingkar Timur Sidoarjo, Kamis (20/6/2019).
Sosialisasi Kearsipan tersebut diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), desa/kelurahan, sekolah serta Ormas dan Orpol. Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dihadirkan untuk memberikan materi.
Bupati mengatakan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya arsip tidak hanya harus dimiliki seluruh ASN saja. Organisasi masyarakat serta partai politik juga perlu mengetahuinya. Sanksi memusnahkan arsip dengan sengaja diluar prosedur yang benar diatur dalam Undang-undang nomer 43 tahun 2009 pasal 86 tentang kearsipan dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
"Diharapkan agar semua pihak harus memiliki tanggung jawab serta pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya arsip dan penyelamatan arsip di Kabupaten Sidoarjo," harapnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo Ir. Endang Soesijanti, M.Si mengatakan mulai saat ini semua orang harus sadar tertib arsip. Dikatakannya arsip adalah hal sederhana. Meski sederhana, ada saja yang lalai terhadap arsip. Entah itu hilang atau tidak rapi dalam menyimpan arsip. Hal tersebut menjadikan kendala saat terjadi pemeriksaan inspektorat maupun BPK terhadap hasil pekerjaan yang telah dilakukan. Pasalnya arsip sendiri merupakan bentuk pertanggung jawaban.
“Arsip mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang kita lakukan,”ucapnya.(Tyaz/kom)
View
Sosialisasi Kearsipan tersebut diperuntukkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), desa/kelurahan, sekolah serta Ormas dan Orpol. Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dihadirkan untuk memberikan materi.
Bupati mengatakan bahwa pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya arsip tidak hanya harus dimiliki seluruh ASN saja. Organisasi masyarakat serta partai politik juga perlu mengetahuinya. Sanksi memusnahkan arsip dengan sengaja diluar prosedur yang benar diatur dalam Undang-undang nomer 43 tahun 2009 pasal 86 tentang kearsipan dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
"Diharapkan agar semua pihak harus memiliki tanggung jawab serta pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya arsip dan penyelamatan arsip di Kabupaten Sidoarjo," harapnya.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sidoarjo Ir. Endang Soesijanti, M.Si mengatakan mulai saat ini semua orang harus sadar tertib arsip. Dikatakannya arsip adalah hal sederhana. Meski sederhana, ada saja yang lalai terhadap arsip. Entah itu hilang atau tidak rapi dalam menyimpan arsip. Hal tersebut menjadikan kendala saat terjadi pemeriksaan inspektorat maupun BPK terhadap hasil pekerjaan yang telah dilakukan. Pasalnya arsip sendiri merupakan bentuk pertanggung jawaban.
“Arsip mempertanggung jawabkan semua kegiatan yang kita lakukan,”ucapnya.(Tyaz/kom)
View
Posting Komentar