Pelaku ABD. ADIM bin JIDI (34) warga Trebungan, Ds. Madupat,
Jawapes
Surabaya - Giat pemberantasan Narkoba
gencar dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti yang dilakukan oleh Unit
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Krembangan Surabaya ini, berkomitmen untuk
terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya
Terbukti,
polisi berhasil menangkap salah seorang pelaku pengedar dan pemakai narkotika
jenis sabu diwilayah Wonokusumo Jaya gang. VII, Kec. Semampir Surabaya, Minggu (24/03/2019) pukul 14:30 wib.
Pelaku
bernama ABD. ADIM bin JIDI (34) warga Trebungan, Ds. Madupat, Kec. Camplong,
Sampang, Madura
Pelaku
ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa warga di Wonokusumo Jaya Gang
VII, Kec. Semampir, Surabaya, ada seseorang yang dicurigai membawa Narkotika Jenis Sabu untuk dikonsumsi/disalah
gunakan, selanjutnya anggota unit Reskrim segera menindak lanjuti memeriksa Tersangka dan didapatkan barang
bukti (BB) 1 ( Satu ) buah poket diduga Sabu berat bruto 0,56 gram 1 ( Satu )
buah pipet kaca masih ada sisa pakek Sabu dengan berat bruto 1,72 gram, 1 (
Satu ) buah Hp Samsung GT-E 1272 Warna hitam dengan Nomor HP : 083849008285.
Kapolsek
Krembangan Kompol Esti Setija Outami, S.H menjelaskan, “tersangka ditangkap
karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil diamankan berkat
kejelian petugas dalam malakukan penyelidikan”, jelasnya.
Seketika
itu juga, Polisi akhirnya membawa pelaku beserta barang bukti (BB) ke Polsek
Krembangan untuk proses pengembangan lebih lanjut.
“Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini harus mendekam dibalik
jeruji besi tahanan Polsek Krembangan Surabaya. Pria ini terancam Pasal 112
ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija
Outami.
(hamim)View
Posting Komentar