Tiga Pelaku Perjudian M. IKHSAN (26), MARZUKI (26), ABD. HAFIT (43)
Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan telah penangkapan
3 (tiga) orang pelaku perjudian jenis joker di Jl. Wonokusumo Gang 7 ( Rumah kosong) Surabaya , Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 22.45 WIB.
Ketiga yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah M. IKHSAN
(26) Jl. Kedung Mangu Selatan 2/2, MARZUKI
(26) Jl. Wonokusumo Jaya 1/11, ABD. HAFIT (43) Jl. Wonokusumo Jaya 5A/29 Surabaya
Pengungkapan kasus judi ini berawal dari
informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Jl.
Wonokusumo Gang 7 Surabaya yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija
Oetami,S.H perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke
wilayah tersebut.
Akhirnya Unit
Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan ke-3 tersangka, ketika tengah
asik melakukan perjudian jenis Joker dengan menggunakan Kartu Remi sebanyak dua
set yang digabung menjadi satu dan
menggunakan uang sebagai taruhan, dengan ketentuan yg telah
disepakati sekali game yang kalah
membayar Rp. 5.000 ,- kepada yang menang, selanjutnya yang menang sebagai Bandar.
Hingga saat ini ketiga
pelaku masih ditahan di Polsek Krembangan
beserta barang bukti (BB) 2 (dua) set Kartu Remi dan uang tunai Rp.
290.000,- ( Dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) guna
proses penyelidikan lebih lanjut.
“ Atas perbuatan pelaku
telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara, “ ujar
Polsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H
(hamim)View
Posting Komentar