Asik Main Judi Joker dirumah Kosong Tiga Warga di tangkap Polisi

Tiga Pelaku Perjudian M. IKHSAN (26), MARZUKI (26), ABD. HAFIT (43)

Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan telah penangkapan 3 (tiga) orang pelaku perjudian jenis joker di  Jl. Wonokusumo Gang 7 ( Rumah kosong) Surabaya, Rabu  (10/4/2019) sekitar pukul 22.45 WIB.

Ketiga yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah M. IKHSAN (26)  Jl. Kedung Mangu Selatan 2/2, MARZUKI (26) Jl. Wonokusumo Jaya 1/11, ABD. HAFIT (43) Jl. Wonokusumo Jaya 5A/29 Surabaya
Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian di Jl. Wonokusumo Gang 7 Surabaya yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.

Akhirnya Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan ke-3 tersangka, ketika tengah asik melakukan perjudian jenis Joker dengan menggunakan Kartu Remi sebanyak dua set yang digabung menjadi satu dan  menggunakan uang sebagai taruhan, dengan ketentuan yg telah disepakati  sekali game yang kalah membayar Rp. 5.000 ,- kepada yang menang, selanjutnya yang menang sebagai Bandar.

Hingga saat ini ketiga pelaku masih ditahan di Polsek Krembangan beserta barang bukti (BB) 2 (dua) set Kartu Remi dan uang tunai Rp. 290.000,- ( Dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“ Atas perbuatan pelaku telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara, “ ujar Polsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H
(hamim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan