Tak Ada Kata Sepakat, Mediasi Kasus Penyerobotan Tanah Gagal Total


Jawapes Pasuruan - Mediasi kasus penyerobotan tanah di Desa Randuagung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berjalan alot dan gagal total, Senin (18/03/2019).

Mediasi yang di pimpin lansung Kepala Desa Randuagung, Usman Joyo, yang bertempat di balai Desa Randuagung dan di hadiri dari kedua belah pihak yaitu pihak penggugat yang di kuasakan Kaji Kates dari LSM Jawapes dari ahli waris Romli (60), dari pihak tergugat dihadiri oleh Sareyah.

Sengketa tanah yang di permasalahkan kedua belah pihak yaitu penggugat menuduh tergugugat menyerobot tanah seluas 6.989 m2 yang ada di Desa Randuagung.

Menurut kuasa penggugat Kaji Kates, mediasi alot dan tidak ada kata sepakat dan akan di lanjutkan secara hukum.

"Sudah dua kali mediasi tidak ada kata sepakat, kalau kayak gini kita lakukan proses secara hukum, liat saja nanti," ujar Kaji Kates mantan pengusaha pepaya ini. (Sal/Bakir)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan