Pelaku Berinisial S (40) dan K (48) keduanya
Merupakan warga Kecamatan Wringinanom
Jawapes Gresik - Satuan
Narkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika jenis shabu diwilayah hukum Polres Gresik.
Hasil
ungkap Kasus ini dinyatakan Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto,
S.Sos., S.H., M.H. melalui media, Kamis (21/3/2019).
Kasat
Narkoba Polres Gresik mengatakan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis
Shabu, yang dilakukan oleh dua warga berinisial S (40) dan K (48) keduanya
merupakan warga Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
“Keduanya
berhasil dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/2019) pukul 05.00 WIB. di
jalan raya Wringinanom tepatnya di desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik berdasarkan informasi dari
masyarakat dan hasil penyelidikan.” terang AKP Redik.
Adapun
saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangka S (40) dan K (48)
ditemukan barangbukti berupa satu plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu)
plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang ± 1,22
(satu koma dua puluh dua) gram beserta bungkusnya berupa tisu putih, satu alat
hisap bong dari botol plastik bekas cap kaki tiga, dua buah pipet kaca, satu
korek api gas, satu gunting, satu kotak bekas kemasan lampu yang berisi plastik
klip kosong, satu HP Samsung J-5 hitam, HP Samsung Model: SM-8109E hitam, HP
Lenovo Type: A2020a40 putih masing-masing dengan No. Simcard.
Atas
perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik dan barang
bukti diamankan anggota Satresnarkoba Unit I Polres Gresik untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya
dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun” pungkas Kasat Resnarkoba
Polres Gresik.
(hamim/tim)
View
Posting Komentar