Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap pengedar dan pemakai narkoba di tempat yang berbeda di wilayah kota Surabaya dan berhasil menangkap seorang tersangka di daerah Wonorejo Surabaya dan dua orang tersangka di daerah Kalianak Surabaya sekaligus mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu - sabu dan barang bukti lainnya.
Tersangka Dian (31) warga Wonorejo Surabaya ini ditangkap anggota tim 7 Opsnal Unit III dirumahnya, sedangkan anggota Opsnal Unit I berhasil menangkap tersangka Masud (41) warga Kalianak Surabaya dan Bambang (40) warga Tambak Asri Surabaya, ungkap Kompol Yusuf Wahyudiono Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (21/ 3/2019).
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, anggota menemukan tiga plastik yang masing - masing berisi sabu - sabu seberat 88,94 gram, 52 gram dan 10,52 gram, sedangkan anggota Opsnal Unit I menemukan sabu - sabu seberat 1,94 gram di dalam plastik dan 1,35 gram di dalam pipet kaca serta barang bukti lainnya, ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, sambungnya.
Tersangka Dian sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu ini mendapatkan barang sebanyak 1,5 ons sabu - sabu dari bandarnya yang berada di Lapas Madiun dan dikirim di daerah Gor Sidoarjo dengan cara diranjau, setelah itu dibawa pulang ke rumahnya kemudian dikemas di dalam bentuk poketan kecil - kecil dengan dimasukkan di dalam plastik, sedangkan untuk peredarannya menunggu perintah dari bandarnya, bebernya.
Tersangka mengaku setelah berhasil melakukan peredaran sabu - sabu ini, dibayar oleh bandarnya sebesar Rp 1,5 juta. Saat ini tersangka Dian sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, tegasnya.
Kompol Yusuf melanjutkan, tersangka Masud dan Bambang mengaku mendapatkan sabu - sabu ini dengan cara membeli ke seseorang yang berada di daerah Madura dan pembeliannya melalui perantara temannya sebesar Rp 2 juta dengan mendapatkan sabu - sabu sebanyak 2 gram.
Uang untuk pembelian sabu - sabu tersebut dari tersangka Bambang kemudian diberikan kepada tersangka Masud dan rencananya sabu - sabu itu akan dinikmati bersama, namun sebelum menikmatinya sudah keburu ditangkap, jelasnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar