Pengedar Narkoba Di Kalangan Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pelaku Okki Andi Siamsyah (23), Tri Adi (23) warga Ds. Sumberan Wiyung Surabaya

Jawapes Surabaya - Peredaran narkotika jenis sabu - sabu dan pil dobel L di wilayah Kota Surabaya dengan target sasarannya masyarakat golongan menengah ke bawah dan serta khususnya anak - anak pelajar ini, berhasil diungkap anggota Opsnal Unit I Tim I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kedua tersangka Okki Andi Siamsyah (23) dan Tri Adi (23) yang merupakan warga Ds. Sumberan Wiyung Surabaya ini ditangkap di tempat kos - kosannya,
Mereka merupakan pengedar dan serta kurir narkotika jenis sabu - sabu dan pil dobel L, tutur AKP Soekris. T, Kanit I Satresnarkoba mendampingi Kompol Rety Husin Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, ( 2/3/2019 ).

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, berawal informasi dari masyarakat sebelumnya, kemudian kita tindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara intensif, lanjutnya.

Akhirnya, kita berhasil menangkap tersangka Okki di tempat kost yang berada di jalan Pesapen Surabaya dengan mengamankam barang bukti berupa sabu - sabu 20 poket seberat 14, 67 gram dan dua pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu - sabu seberat 4,3 gram serta 89 bungkus plastik yang berisi 890 butir pil dobel L, terangnya.

AKP Soekris menambahkan, setelah kita melakukan pengembangan lebih lanjut, berhasil menangkap tersangka Tri ditempat kostnya yang berperan sebagai kurir dan penjual sabu - sabu serta sekaligus sebagai penikmat barang haram tersebut.

Tersangka Okki membeli sabu - sabu dan pil dobel L ini dari seseorang yang berada di Lapas Madiun dengan cara diranjau, sedangkan pembayarannya ditransfer, kemudian barang haram tersebut diambil tersangka Tri di pinggir jalan Wiyung Surabaya, jelasnya.

Tersangka Okki membeli sabu - sabu seharga Rp 1 juta per - gramnya, kemudian dijual lagi dengan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per - gramnya, sedangkan pil dobel L ini dibeli dengan harga Rp 1, 2 juta per - seribu butirnya, lalu sepuluh butirnya dijual dengan harga Rp 25 ribu, sambungnya.

AKP Soekris menegaskan, barang haram itu selain dipergunakan sendiri untuk seks bebas, juga diedarkan ( dijual ) ke masyarakat dengan target sasarannya, " kuli pabrik dan bangunan, anak - anak putus sekolah, tukang ojek dan lain sebagainya, disamping itu pil dobel L ini juga dijual ke kalangan pelajar.

Kini tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan  Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) Undang - Undang R.I No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 serta 197 Undang - Undang R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan