Anggota Geng Gabung Bocah Rese (Gabores) di Ancaman 15 Tahun Penjara


Jawapes Jakarta Barat - Dua pelaku DPO pembacokan serta pencurian di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra beberapa hari lalu berhasil di bekuk Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap tiga pelaku lainnya.

AKBP Edi Suranta Sitepu Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat dalam keterangan press nya di Jakarta, Senin (18/3/2019) sore, menjelaskan bahwa para pelaku adalah anggota Geng Gabores ini yang menyerang orang tidak bersalah dengan membabi buta (brutal).

“Ke lima Pelaku diantaranya DO (17), AD (16), RO (17), KL (25), dan satu pelaku berinisial TL (27) (Meninggal Dunia) terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha menyerang petugas dengan menggunakan celurit yang disimpan pelaku di tas yang dikenakannya,” ungkap Edi.

Para pelaku dalam melakukan aksinya dengan menyabet sajam kepada para korban. “Korbanyang tidak dikenal pun ikut digasak oleh para pelaku dan  menyebabkan dua korban meninggal dunia dan empat korban luka serius,” ucap AKBP Edi.

Sementara Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menambahkan untuk diketahui, para pelaku tergabung dalam Geng Gabung Bocah Rese (Gabores). Mereka kerap kali melakukan aksinya di daerah Jalan Daan Mogot, Jalan Raya Kembangan Selatan, Jalan Pesanggerahan Raya, Jalan Semanan Raya Kalideres dan di depan Mall Lippo Puri Kembangan, Jakarta Barat.

“Atas perbuatanya tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

(tim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan